DPRD Garut Tegaskan Suplai Program MBG Wajib Gandeng KDMP dan BUMDes

Dadan Wandiansyah, Komisi II DPRD Garut, saat dikonfirmasi diruangannya belum lama ini (foto Rizka)
Dadan Wandiansyah, Komisi II DPRD Garut, saat dikonfirmasi diruangannya belum lama ini (foto Rizka)
0 Komentar

GARUT – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menurut Perpres no 83 tahun 2024 menyatakan bahwa penyedia layanan gizi ditingkat desa harus melibatkan kelembagaan lokal.

Sehingga, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bahwa Inpres ini mendorong pembentukan KDMP secara masif di Indonesia dan menetapkan peran strategisnya, terutama penyedia bahan baku program gizi pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Garut, Dadan Wandiansyah, mengatakan bahwa kebutuhan suplai SPPG harus bekerjasama dengan KDMP.

Baca Juga:Bantuan Rutilahu Warga Cipareuan Terhambat Minimnya Tukang BangunanPerusahaan Swasta Minati Kerjasama Ternak Sapi dengan BUMDesma Garut

“Pemerintah itu sebetulnya sudah mendorong bahwa suplai kebutuhan SPPG ini kan harus bekerjasama dengan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Nah kemudian memperdayakan barang-barang yang ada di sekitar ya,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, KDMP dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pun harus saling sinergitas, saling kerjasama, karena dengan adanya KDMP ini ada keterikatan dengan dana desa.

“Selama KDMP bisa memenuhi dan standar ketentuan sesuai dengan ketentuan, harus itu wajib kerjasama dengan KDMP. Itu kan tinggal berkoordinasi, karena KDMP juga kan ada di ruang pemerintahan desa, kemudian secara tidak langsung juga ada korelasinya dengan pemerintah desa, karena kan dengan beradanya KDMP ini kan ada sesuatu yang memang keterikatan dengan dana desa, sehingga pemerintah desa bisa kan saling, BUMDes milik desa, KDMP juga ada di desa, itu kan bisa saling sinergis,” katanya.

Kendati demikian, menurut Dadan anatara BUMDes dan KDMP harus bekerjasama karena ada di lingkup pemerintah desa, sedangkan dengan SPPG memang sudah menjadi keharusan.

“Kalau terkait ada kerjasama dengan SPPG, itu kan sudah diamanati dari atas itu sudah menjadi keharusan, dan tinggal bagaimana nanti KDMP bisa bekerjasama dengan BUMDes di bawah koordinasi kepala desa,” tutup Dadan. (Muhamad Rizka)

0 Komentar