Garut – Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) dan UKM Kabupaten Garut, Rizky Riznurdhin, menegaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih bukanlah program bantuan modal atau hibah, melainkan skema pinjaman yang wajib dikembalikan oleh koperasi desa penerima. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi di masyarakat mengenai sifat dan mekanisme program tersebut.
”Jadi harus diketahui dulu, Koperasi Merah Putih itu bukan bantuan modal, tapi pinjaman. Tidak ada bantuan modal. Kalau namanya pinjaman, harus dikembalikan,” ujar Rizky, Kamis (31/7).
Rizky menjelaskan, program pinjaman ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 yang mengatur pinjaman perbankan untuk operasional. Mekanisme pinjaman ini menetapkan batas maksimal Rp 3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor hingga 6 tahun. Tersedia juga grace period selama 6 hingga 8 bulan.
Baca Juga:Bupati Garut Merasa Kehilangan Atas Wafatnya Ketua MUIBupati Garut Tanggapi Isu Bantuan Beras Kurang Takaran
Namun, Rizky menekankan bahwa PMK 49 masih memerlukan regulasi lanjutan yang perlu diterbitkan sebelum program ini dapat diimplementasikan secara penuh.
Dua regulasi utama yang masih dinantikan, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kewenangan kepala daerah, khususnya mengenai pemberian izin atau rekomendasi bagi sebuah koperasi desa. Rekomendasi dari bupati sangat diperlukan dan proses ini membutuhkan waktu.
Peraturan terkait desa yang mengatur batas kewenangan kepala desa dan penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman jika terjadi kemacetan.
“Jadi sekali lagi, ini bukan bantuan dan bukan hibah, tapi pinjaman yang nanti harus dikembalikan oleh Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Rizky.
Oleh karena itu, setiap koperasi desa yang mengajukan pinjaman harus menyertakan proposal usaha yang jelas dan menunjukkan kelayakan usaha mereka. Proposal ini akan dianalisis oleh pihak perbankan untuk memastikan kelayakan dan kesesuaian dengan kebutuhan.
“Sebagai contoh, jika sebuah koperasi hanya membutuhkan kendaraan truk untuk usaha logistik, pinjaman yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan tersebut, tidak harus menarik seluruh Rp 3 miliar, begitu,” ungkapnya.
Saat ini, Dinas Koperasi dan UKM Garut baru mendapatkan sosialisasi secara serentak mengenai protokol dari Kementerian Keuangan. Pertemuan-pertemuan awal telah dilakukan di tingkat Jawa Barat, melibatkan para Kepala Dinas Koperasi se-Jawa Barat.