Ada dua bentuk utama PDTT:
- Pemeriksaan Kepatuhan: Untuk mengecek apakah suatu aktivitas keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.Contoh: PDTT atas belanja modal infrastruktur atau pendapatan daerah.
- Pemeriksaan Investigatif: Untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau unsur pidana.Contoh: Pemeriksaan investigatif atas kasus besar seperti PT Asuransi Jiwasraya.
Sama seperti pemeriksaan kinerja, PDTT dilakukan berdasarkan perencanaan khusus dan bukan agenda rutin tahunan.
BPK tidak hanya mengecek laporan keuangan, tetapi juga menilai bagaimana uang negara dikelola dan digunakan, serta apakah kegiatan tersebut mencapai tujuannya. Melalui pemeriksaan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu, BPK membantu memastikan bahwa anggaran negara digunakan sebaik mungkin, bebas dari penyimpangan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.