BPK Temukan Aset Negara Hilang di Dinas PUPR Garut, Nilainya Tembus Rp2,34 Miliar, Begini Kata Kadis PUPR

Agus Ismail, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut
Agus Ismail, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut (Foto Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, menjadi salah satu yang tercatat di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023. Terdapat temuan senilai Rp2,344 Miliar lebih aset negara yang tidak diketahui keberadaannya.

Hal itu diungkapkan oleh kepala Deputi Investigasi Korupsi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) DPW Jawa Barat, Oky Nugraha Sosrowiryo yang juga Sekjen Laskar Prabowo 08 DPC Garut.

Dimana sebelumnya Oky mengatakan, ada 14 instansi yang terdiri dari OPD (dinas), Kecamatan dan juga lingkungan Setda Garut yang menjadi temuan di LHP BPK tahun 2023. Yaitu senilai Rp8,1 miliar barang, peralatan atau mesin (aset) negara yang tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga:Pembuatan Paspor di Garut Meningkat, Sekda Garut Ingin Tambah Kapasitas LayananPemkab Garut Gelar Peringatan Harganas dan Hari Anak Nasional 2025, Tekankan Peran Keluarga

Salah satu OPD yang menjadi temuan BPK RI tersebut yaitu, Dinas PUPR Kabupaten Garut, dengan nilai temuan yang cukup besar yaitu Rp 2,344 miliar.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Agus Ismail membenarkan bahwa ada 4 unit hasil temuan di BPK tersebut. Diantaranya ada yang hilang dan ada pula unit yang rusak.

Menurut Agus Ismail, semuanya sudah disampaikan ke Inspektorat dan pihak kepolisian.

“Jadi perlu kami sampaikan itu sudah disampaikan ke inspektorat, juga sudah dilaporkan ke kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini.

Agis (sapaan Agus Ismail) menyebut, bahwa 4 unit aset negara itu adalah 2 Asphalt Mixing Mini Plant yang mengalami kerusakan dan pencurian di wilayah Bayongbong, kemudian 2 unit lagi adalah kendaraan motor KLX yang telah dicuri dari tangan UPTD Cisewu dan UPTD Cisompet. Kehilangan dan pengrusakan tersebut sudah melalui proses hukum, terjadi pada tahun 2023.

“Jadi pertama kita ada kehilangan, itu karena ada pencurian dan pengurusakan terhadap asphalt mixing plant mini, nah itu yang ada di wilayah Bayongbong, nah itu dan itu sudah proses hukum sebenarnya yang melakukan pengurusakan dan juga pencurian, itu ada di asphalt mixing beserta dengan perangkatnya ya di situ satu paket. Kemudian yang berikutnya adalah kehilangan kendaraan bermotor ya roda dua yaitu kendaraan KLX, itu yang ada di tangannya UPTD, Ada UPTD Cisewu dan UPTD Cisompet itu kan sudah ya,” jelasnya.

0 Komentar