13 Kecamatan di Garut Wajib Mengembalikan Uang Negara, Sekda Sebut Penyebabnya Karena Ini

Nurdin Yana, Sekda Garut
Nurdin Yana, Sekda Garut
0 Komentar

Garut – Hasil temuan BPK RI tahun 2024 mengungkapkan bahwa terdapat 13 kecamatan di Kabupaten Garut yang diminta untuk mengembalikan uang negara. Jumlah uang yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp 2,1 miliar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan bahwa faktor penyebab adanya temuan tersebut ialah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai untuk pengerjaan administrasi.

” Penyebabnya itu ada berbagai faktor, ada yang karena kekurangan SDM yang memadai untuk mengerjakan administrasinya. Sehingga aspek administrasinya dinilai tidak sah,” ujarnya.

Baca Juga:Setelah Dipimpin Rusdedy, Lapas Garut Dinilai Layak Jadi Barometer Nasional Pembinaan NarapidanaBPK Temukan Aset Negara Hilang di Dinas PUPR Garut, Nilainya Tembus Rp2,34 Miliar, Begini Kata Kadis PUPR

13 Kecamatan tersebut kata Nurdin, harus mengembalikan uang negara sampai batas waktu pada Minggu ke 3 bulan Agustus 2025, dan jika melebihi dari batas waktu akan ada sanksi.

“Targetnya sampai Agustus, kalau tidak (sesuai target) ya pasti ada sanksinya,” katanya.

Temuan ini lanjut Nurdin, menjadi tanggung jawab para aparatur kecamatan untuk mengembalikan keuangan tersebut.

“Seperti yang kita lihat kemarin itu, sudah menjadi kewajiban mereka (aparatur kecamatan) untuk mengembalikan,” jelasnya.

Menurut Nurdin, Pemkab Garut juga telah menginstruksikan kepada aparatur kecamatan agar memastikan uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara.

“Sudah meyakinkan kepada mereka agar segera memenuhi,” tambahnya.

Agar kejadian ini tidak berulang, Nurdin menyebut bahwa Pemkab Garut akan memberikan pembinaan kepada seluruh kecamatan mengenai tata kelola keuangan.

“Sudah diberi pembinaan agar melakukan lebih intensif terkait tata kelola keuangan,” katanya.

Baca Juga:Pembuatan Paspor di Garut Meningkat, Sekda Garut Ingin Tambah Kapasitas LayananPemkab Garut Gelar Peringatan Harganas dan Hari Anak Nasional 2025, Tekankan Peran Keluarga

Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban 13 Kecamatan di Garut yang harus mengembalikan uang negara dengan total angka 2,1 miliar tersebut.

“Saya tidak tahu, karena itu terjadi bukan di zaman saya, dan saya tidak mau terlalu terlibat ya,” katanya.

Diantara kecamatan yang harus mengembalikan uang negara itu, antara lain:

  1. Kecamatan Caringin,
  2. Banjarwangi,
  3. Cikelet,
  4. Cigedug,
  5. Cilawu,
  6. Cisewu,
  7. Cisurupan,
  8. Karangpawitan,
  9. Limbangan,
  10. Leles,
  11. Peundeuy,
  12. Singajaya, dan
  13. Pameungpeuk.

(rizka)

0 Komentar