GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) terus mengebut penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru.
Langkah strategis ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) demi menata salah satu pusat perdagangan paling bersejarah di Kabupaten Garut.
Kepala Disperindag ESDM Garut, Ridwan Effendi, mengonfirmasi bahwa pengerjaan revitalisasi saat ini telah masuk segmen pertama dan berjalan sesuai dengan tenggat waktu yang direncanakan.
Baca Juga:Gedung PKL di Jalan Guntur Garut Sepi dan Tak Berfungsi Optimal, Disperindag Siapkan Jadi Pusat Ekonomi KreatiGuru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, FKDT Garut Minta Guru Madrasah Tak Dianaktirikan
”Dimana ini pun juga menjadi salah satu tahapan awal ya untuk ke depan dan tentu yang kita kerjakan ini baru di segmen 1,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ridwan menegaskan, program ini bukan sekadar relokasi baru, melainkan penguatan lokasi yang sejak awal diperuntukkan bagi para PKL.
Kawasan Pasar Baru dipilih sebagai prioritas utama karena memiliki nilai sejarah panjang serta keberagaman budaya yang unik.
”Apa sih yang menarik dari revitalisasi pasar baru ini? kita tahu bersama bahwa di situ itu sudah tercipta sedemikian rupa kawasan perdagangan yang sudah melegenda pasar baru itu, menahun,” katanya.
Keunikan lain terletak pada ekosistem pertokoan di sekitarnya yang diisi oleh berbagai suku dan etnis.
”Disitu ada tokoh-tokoh dan disitu multi-etnis ada Cina, Arab, Minang dan lain sebagainya, multi etnis disitu, sehingga ini menarik bagi Pemerintah daerah ini menjadi salah satu prioritas untuk kita angkat dan kita revitalisasi,” ungkap Ridwan.
Selain itu, koridor Pasar Baru menempati posisi geografis yang vital karena menjadi penghubung dua urat nadi perekonomian Garut, yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Guntur.
Baca Juga:Gaji P3K Diwacanakan Ditanggung Pusat, DPRD Garut Sebut Anggaran Rp639 Miliar Bisa Dialihkan untuk PembangunanKebakaran TPA Pasirbajing Garut Belum Padam, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari
”Dua koridor jalan ini, ini menjadi pusat perdagangannya Kabupaten Garut, sehingga pasar baru ini menjadi sangat menarik untuk kita revitalisasi,” tambahnya.
Status Jalan Berubah Menjadi Jalan Lingkungan
Mengenai aspek legalitas dan fungsi kawasan, Ridwan menjelaskan bahwa sejak 2023 status Jalan Pasar Baru telah dialihkan dari jalan kabupaten menjadi jalan lingkungan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang ditandatangani oleh Bupati terdahulu, Rudy Gunawan.
