GARUT — Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap sekitar 132 ribu warga Kabupaten Garut mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan.
Yudha mengatakan, penataan kepesertaan BPJS yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memang diperlukan agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
Namun, ia mengingatkan Pemkab Garut agar kebijakan tersebut tidak justru membuat masyarakat miskin kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.
Baca Juga:Dampak Blue Fire, Kunjungan Wisata Gunung Papandayan Masih Dibatasi hingga Pos 4 dan 5Garut Siapkan 30 Ribu Hektare untuk Program Bioetanol, Jagung dan Singkong Jadi Komoditas Utama
“Per 1 Oktober 2026 sekitar 132 ribu warga Garut dinonaktifkan kepesertaan BPJS PBPU dan BP Pemda, melalui keputusan bupati,” ujar Yudha.
Menurutnya, kepesertaan yang dinonaktifkan tersebut berkaitan dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah Daerah (BP Pemda).
Yudha menyatakan tidak mempermasalahkan apabila warga yang kondisi ekonominya sudah mampu tidak lagi mendapatkan pembiayaan BPJS dari APBD.
“Tentu kita sepakat warga yang mampu jangan menikmati BPJS gratis yang dibayarkan oleh APBD Garut,” katanya.
Persoalan, menurut Yudha, muncul apabila penentuan warga yang masih layak menerima bantuan hanya bertumpu pada data sosial ekonomi tanpa memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ia menyoroti Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menurutnya masih belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara akurat.
Yudha mengklaim masih terdapat warga miskin yang tercatat pada kelompok desil tinggi. Bahkan, menurutnya, terdapat pula warga miskin yang belum masuk atau terdeteksi dalam DTSEN.
Baca Juga:Potensi PAD Garut Dinilai Besar, DPRD Soroti Pengawasan Pariwisata dan ParkirKekeringan Picu Gagal Panen di Garut, Dispertan Siapkan 2,5 Ton Benih Padi untuk Petani
“Tapi ada satu fakta, begitu banyak warga miskin di Garut yang desilnya tinggi dalam DTSEN. Bahkan banyak warga miskin yang tidak terdeteksi dalam DTSEN,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Yudha, harus menjadi perhatian pemerintah apabila data desil digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan keberlanjutan pembiayaan kepesertaan BPJS.
Ia khawatir terdapat masyarakat yang secara faktual masih miskin tetapi kehilangan jaminan kesehatan karena statusnya dalam sistem data tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Karena itu, Yudha meminta Pemkab Garut menyediakan mekanisme verifikasi dan perbaikan data bagi warga yang kepesertaan BPJS-nya dinonaktifkan namun masih membutuhkan bantuan pemerintah.
Menurutnya, penataan seharusnya dapat memilah secara tepat antara masyarakat yang sudah mampu dan warga yang masih membutuhkan perlindungan kesehatan.
