132 Ribu Peserta BPJS di Garut Dinonaktifkan, DPRD Minta Warga Miskin Jangan Jadi Korban Salah Data

(Unsplash/radargarut.id)
Garut tempati kabupaten kedua dengan angka kemiskinan terbanyak di Jawa Barat (Unsplash/radargarut.id)
0 Komentar

“Sehingga penonaktifan kepesertaan BPJS PBI untuk warga yang desil tinggi tanpa dibarengi upaya perbaikan dari Pemkab Garut ini sangat mencederai rasa kemanusiaan,” ucapnya.

Yudha menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi kepesertaan.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kepesertaan BPJS menjadi bagian penting untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit tanpa harus menghadapi beban biaya yang terlalu besar.

Ia juga menyoroti persoalan akurasi DTSEN. Yudha menyebut BPS telah mengakui masih terdapat ketidakakuratan dalam data tersebut, meskipun menurutnya tingkat ketidakakuratan diklaim telah menurun.

Baca Juga:Dampak Blue Fire, Kunjungan Wisata Gunung Papandayan Masih Dibatasi hingga Pos 4 dan 5Garut Siapkan 30 Ribu Hektare untuk Program Bioetanol, Jagung dan Singkong Jadi Komoditas Utama

“BPS sendiri sudah mengakui DTSEN tidak akurat, klaim mereka berhasil menurunkan ketidakakuratan DTSEN dari tadinya 37 persen menjadi 23 persen per tanggal 11 September 2026,” kata Yudha.

Pernyataan mengenai tingkat ketidakakuratan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Yudha.

Ia meminta pemerintah daerah tidak menjadikan DTSEN sebagai satu-satunya rujukan tanpa membuka ruang verifikasi terhadap kondisi faktual masyarakat.

Menurut Yudha, efisiensi anggaran dan ketepatan sasaran tetap harus dijalankan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan warga miskin yang masih membutuhkan jaminan kesehatan.

Ia berharap Pemkab Garut mengevaluasi data warga yang terdampak penonaktifan, terutama apabila terdapat masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat.

Pemutakhiran data dan verifikasi lapangan, kata Yudha, penting agar penataan kepesertaan BPJS benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang seharusnya masih mendapatkan perlindungan. (*)

0 Komentar