RADARGARUT– Langkah tegas terus dilakukan oleh jajaran aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari peredaran barang haram.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Razia Minuman Keras (Miras) Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2026 pada Sabtu malam 26 September 2026.
Dalam razia maraton tersebut, petugas menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Salah satu lokasi utama yang menjadi sasaran penggerebekan petugas berada di kawasan Jalan Tanjungkamuning. Dari lokasi ini, polisi berhasil membongkar praktik penjualan minuman beralkohol ilegal tanpa izin resmi.
Baca Juga:Jumlah APBN 2027 Tembus Rp4.106 Triliun Didominasi Anggaran Pusat dan MBGRegu Bulu Tangkis Putra Asak Indonesia Raih Emas di Asian Games 2026
Seorang pria berinisial RN (36), yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kaler, tak berkutik saat diamankan oleh petugas di lokasi kejadian. Pria tersebut kedapatan nekat memperjualbelikan belasan jenis minuman keras tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan intensif di tempat, petugas berhasil menyita sedikitnya 30 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran yang siap edar.
Rincian barang bukti yang disita meliputi 20 botol Intisari, 2 botol Intisari Anggur Hijau, 1 botol Anggur Merah, 1 botol Intisari Blackcurrant, 1 botol AO Besar, 3 botol AO Kecil, 1 botol Kawa-kawa Blackcurrant, serta 1 botol Kawa-kawa Hijau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian integral dari komitmen kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, damai, dan kondusif. Pihaknya terus menekan tingkat kriminalitas yang sering kali dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol.
”Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti. Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar AKP Usep saat ditemui awak media pada Minggu 27 September 2026.
Lebih lanjut, dari hasil pendalaman dan pemeriksaan modus operandi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperjualbelikan melalui berbagai jalur, mulai dari toko atau warung kelontong, tempat tinggal pribadi, hingga memanfaatkan skema transaksi langsung di tempat atau cash on delivery (COD) bagi para pembelinya.
