“Untuk saat ini ada tiga desa yang kosong, yang terakhir kemarin Desa Mekarjaya Kecamatan Tarogong Kaler,” ungkapnya.
DPMD Garut juga telah mengundang kepala desa hasil PAW untuk mengikuti pembinaan dan pengawasan, terutama berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, keuangan, serta aset desa.
“Termasuk dalam hal perencanaan, baik pengelolaan keuangan desa maupun aset desa. Kita pun memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan regulasi,” lanjut Idad.
Baca Juga:Kebakaran Lahan Bambu Milik SMA YPI Pulosari Garut Berhasil Dipadamkan, Aset Rp350 Juta Berhasil DiselamatkanRumah Permanen di Sukagalih Garut Hangus Terbakar akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp50 Juta
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa, baik hasil pemilihan reguler maupun PAW, memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Secara kewilayahan dan administratif harus bertanggung jawab, termasuk menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah desanya masing-masing,” katanya.
Idad menambahkan, pengelolaan keuangan desa juga telah diatur secara rinci melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan.
“Termasuk publikasinya sudah diatur dalam tata kelola keuangan desa. Salah satu bentuk keterbukaan informasi publik di desa dilakukan melalui musyawarah desa,” pungkasnya. (*)
