RADARGARUT– Satuan Lalu Lintas Polres Garut (Satlantas Polres Garut) kembali mengeluarkan himbauan keras kepada masyarakat agar tidak menggunakan bak truk terbuka untuk mengangkut penumpang.
Himbauan yang disebarkan melalui media sosial resmi tersebut menekankan risiko tinggi kecelakaan fatal yang mengancam keselamatan masyarakat.
Polres Garut menyanpaikan bahwa mengangkut orang di bak truk terbuka sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang fatal.
Baca Juga:Daftar Gadget yang Sudah Tidak Bisa Gunakan Aplikasi WhatsApp: Cek Device Kamu!Viral! Video Harimau Turun Gunung Papandayan Hoax, Pemkab Garut Himbau Waspada Informasi Palsu
Himbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 137. Pasal tersebut mengatur ketentuan mengemudikan kendaraan bermotor untuk angkutan orang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Satlantas Polres Garut juga menjelaskan beberapa risiko utama yang mengintai penumpang yang diangkut di bak terbuka antara lain:
- Mudah terjatuh saat kendaraan berbelok, mengerem mendadak, atau menghadapi jalan rusak.
- Rentan tertimpa barang bawaan atau terkena benda dari luar.
- Potensi cedera yang jauh lebih parah jika terjadi kecelakaan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mengangkut penumpang di bak terbuka memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi tinggi, oleh karena itu pihaknya menambahkan bahwa tujuan perjalanan bukan hanya sampai cepat, melainkan selamat sampai di tujuan.
Himbauan ini muncul di tengah masih maraknya praktik angkutan penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka, terutama di wilayah pedesaan dan daerah pegunungan di Garut.
Praktik tersebut sering dilakukan untuk keperluan wisata, acara keluarga, atau kepulangan pekerja. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kenyamanan sesaat tidak boleh mengorbankan nyawa.
Kepolisian mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk mematuhi aturan lalu lintas demi mewujudkan Kamtibcarlantas yang aman, tertib, dan nyaman. (*)
