Tambahan RP7.66 Triliun: THR dan Gaji 13 Guru ASN Akan Cair Maret hingga Juni 2026

thr gaji 13 guru asn
THR dan Gaji 13 Guru ASN akan cair, cek informasi detailnya di artikel ini. Foto: AI/Gemini - RadarGarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Kabar gembira datang bagi para pegawai Guru ASN (PNS dan PPPK Gaji 13 dan THR Guru ASN akan segera cari untuk tahun 2026 ini.

Pemerintah sudah memasikan pemberian gaji 13 ini untuk Guru ASN akan segera cair, yang diprediksikan akan cair dimulai pertangah Maret 2026 yang menyesuaikan dengan hari raya idulfitri yang jatuh pada tanggal 20 – 21 Maret 2026. Untuk jadwal THR Guru Asn ini di perkirakan paling cepet prosesnya 1- hari kerja sebelum raya.

Sedangkan gaji Guru 13 diperkirakan cair pada bulan Juni 2026 yang bertepatan pada ajaran baru sekolah, untuk anda yang penasaran dengan nominal dana yang diterima saat THR dan Gaji 13 cair berapa, simak ulasan berikut ini:

Komponen Besaran yang Diterima

Baca Juga:Bocoran Spesifikasi Hp Samsung Galaxy S26: Akan Rilis Maret 2026 dengan Harga Rp18 Juta hingga Rp22 JutaanGaji Pensiun PNS Akan Cair Pada 1 Januari 2026: Ini Dia Besaran Nomilanya

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan/beras
  • Tunjangan Jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja (Tukin) untuk intansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk instansi daerah
  • Untuk Guru yang tidak menerima tunjangan TPP akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% dan atau tambahan penghasilan guru

Melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025 pemerintah menambahkan anggaran sebesar RP7.66 triliun untuk memastikan pembayaran THR dan Gaji ke 14 bagi Guru ASN daerah yang sebelumnya mendapatkan masalah/kendala saat pencairan.

Diktum Kesatu KMK 372/2025 menyatakan “Dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.00”.

Besaran tambahan Rp7.66 triliun DAU itu hanya untuk Guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dan pokok dari APBD. Besaran yang diterima per orang yaitu Rp 250ribu/per orang. Namun bagi guru agaram ASN tidak ada tambahan penghasilan yang dilakukan.

Guru yang menerima THR dan Gaji 13 ini berstatus PNS, CPNS (80% gaji pokok), dan PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu (berdasarkan daerah masing-masing.

Pemerintah daerah ditugaskan wajib untuk melakukan transaksi THR dan gaji 13 Guru ASN dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang akan diserahkan kepada Direktoran Jenderal Binda Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri selambat-lambatnya pada 30 Juni 2026.

0 Komentar