RADARGARUT.ID – Kenaikan upah minimun tahun 2026 menjadi salah satu topik yang sedang hangat diperbincangkan menjelang akhir tahun. Berbeda dari tahun sebelumnya, kebijakan upah minimun kali ini memasuki babak baru.
Kebijakan Upah minimun tidak lagi seragam, berbasis kondisi local, namun di saat yang sama dibayangi banyak ketidak pastian. Dari proses revisi aturan hingga tarik-ulurnya dengan tuntutan buruh dan kekhawatiraan pengusaha.
Penetapan UMP 2026 dianggap sebagai salah satu yang paling kompleks dalam beberapa tahun terakhir. berikut ini beberapa kebijakan UMP 2026.
Baca Juga:Butuh Ide Cover Majalah? Ini Prompt Gemini AI Terbaru Hari Ini yang Bisa Kamu CobaIntip Kecanggihan Vivo X300 Pro, Smartphone Premium dengan Fitur Fotografi Terbaru
UMP 2026 tidak lagi Seragam
Pemerintah memastikan bahwa mulai tahun 2026, kenaikan UMP tidak lagi menggunakan angka tunggal secara nasional. Jika tahun 2025 seluruh provinsi menerima kenaikan seragam sekitar 6,5%, maka tidak dengan tahun depan.
Tahun 2026, formula baru tengah disiapkan untuk memberikan ruang lebih besar bagi provinsi menentukan upah minimun sesuai kondisi masing-masing.
Perubahan ini muncul karena pemerintah harus menyesuaikan aturan pengupahan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan elemen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kembali dimasukan ke dalam perhitungan.
Dengan kata lain, pertimbangan lokal seperti inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi regional, hingga beban biaya hidup masyarakat setempat kan lebih berpengaruh dalam penetapan UMP 2026.
Pengumuman UMP Ditunda
Jika merujuk aturan lama dalam PP No.36 Tahun 2021, UMP seharusnya sudah diumumkan paling lambat 21 November. Namun hingga tenggat itu terlewati, belum ada satupun gubernur yang menetapkan UMP 2026.
Penyebabnya Karena pemerintah pusat masih memfinalkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menggantikan aturan sebelumnya. Kemenaker menyatakan bahwa perubahan regulasi ini tidak bisa dihindari karena terkait langsung dengan keputusan MK.
Selama PP baru belum diterbitkan, gubernur juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menetapkan UMP. Penundaan ini jelas menuai beragam reaksi karena dianggap menambah ketidakpastian bagi pekerja dan pelaku usaha.
Baca Juga:Liburan ala Selebritas? Ini Dia Tempat Liburan Artis di Bandung yang Wajib DicobaAries, Inilah Ramalan Harimu: Kejutan Manis, Tantangan Baru, dan Peluang yang Muncul
Formula baru dengan Indeks Alpha yang disesuaikan
Meski secara garis besar formula pengubahan masih mencakup variable inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada satu aspek yang paling disorot yaitu penyesuaian nilai alpha.
Nilai alpha yang sebelumnya berada di kisaran 0,1-0,3 disebut akan dinaikkan agar lebih mencerminkan kontribusi KHL dan situasi ekonomi sebenarnya. Namun, pemerintah belum mengumunkan angka pasti karena masih menunggu penyusunan teknis dalam PP baru.
