BSU Ketenagakerjaan : Menaker RI Yassierli Tegaskan BSU Tahap Dua Tidak Ada

bsu ketenagakerjaan
Menteri Yassierli tegaskan BSU Ketenagakerjaan, baca selengkapnya. Foto: Menaker RI Yassierli - RadarGarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Sampai saat ini para pekerja masih menantikan informasi kelanjutan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) ketenagakerjaan 2025. Program ini memberikan subsidi upah sebesar Rp300.000 perbulan selama dua bulan sehingga totalnya Rp600.000.

Hal ini menjadi harapan para pekerja di tegah situasi ekonomi yang fluktuasi ini. Program BSU ini merupakan dukungan finansial tambahan untuk para pekerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Tetapi sekitar 1,35 juta pekerja belum berhasil menjadi penerima BSU, karena beberapa faktor seperti data yang tidak valid, Nomor Induk Kependudukan tidak terdaftar, sampai keterlambatan perusahaan dalam mengirimkan data pekerja.

Baca Juga:IHSG Zona Hijau! Ini Dia Rekomendasi Saham Terbaik Hari Ini 20 November 2025Klaim Saldo Dana Gratis Hari Ini! Cara Cepat Dapat Rp 100 Ribu Tanpa Aplikasi

Tidak sedikit pekerja yang bertanya terkait peluang mereka untuk mendapatkan BSU tahap selanjutnya. Berikut ini syarat untuk penerima BSU Ketenagakerjaan tahun 2025:

  • Warga negara Indonesia yang memiliki bbukti idntitas berupa Nomor Induk Kependudukan.
  • Berpenghasilan atau gaji sebesar Rp3.500.000 per bulan
  • Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta aktif dalam BPJS ketenagakerjaan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), ataupun anggota Kepolisian Negara Indonesia (Polri).

Untuk mengetahui status pekerja menjadi penerima BSU ataukah tidak, pekerja dalam cek langsung di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.

Cukup mudah hanya masukkan NIK maka sistem akan memberikan informasi terkait apakah pekerja termasuk sebagai penerima subsidi upah.

Pemerintah meninjau untuk para pekerja selalu melakukan pembaruan data agar tidak terjadi masalah dalam proses verifikasi. Beredar kabar terkait adanya penyaluran BSU tambahan pada tahun 2025.

Para pekerja kebingungan, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan bahwa “Saya tegaskan BSU tahap dua tidak ada. Informasi terkait BSU tahap dua yang beredar itu tidak benar.” penjelasan Yassierli dilansir dari Katadata.co.id.

Pernyata tersebut resmi di tegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar masyarakat tidak mudah percaya hoax.

Program Bantuan Subsidi Upah ini menjadi dukungan pemerintah untuk membantu pekerja di tengah ekonomi yang fluktuasi. Subsidi upah menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga:Oppo Reno 15 Series Siap Bersaing, Hadir dengan Kualitas Kamera Yang Tinggi dan Fitur Premium!20 Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini 18 November 2025, Klaim Item Langka Gratis!

Meskipun BSU tahap dua ini tidak ada, namun pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menjaga perlindungan setiap warganya dan meningkatkan kesejahteraan di tengah tantangan ekonomi ini.

0 Komentar