Hutang Petani  Eks Proyek PIR Dihapus, Gubernur Ahmad Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah

Gubernur Jawa Tengah menyerahkan sertifikat
Gubernur Jawa Tengah menyerahkan sertifikat
0 Komentar

Proses penyerahan sertifikat tidak mudah, karena PIR sudah berlangsung kurang lebih 40 tahun, sehingga perlu waktu mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses lainnya.

Saat ini, penyelesaian dan penyerahan sertifikat lahan eks PIR Lokal Teh Jateng, sudah terlaksana secara bertahap. Dari 1.065 sertifikat yang awalnya berada di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, sebanyak 101 sertifikat sudah diambil pemilik tanah, dan sebanyak 705 sertifikat diserahkan hari ini.

Rinciannya, di Kabulaten Batang (Kecamatan Bawang, Blado dan Reban) berjumlah 129 sertifikat. Kabupaten Pekalongan (Kecamatan Paninggaran) berjumlah 65 sertifikat, dan Kabulaten Banjarnegara (Kecamatam Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, Pandanarum) berjumlah 511 sertifikat.

Baca Juga:Terkait Perda Bantuan Hukum, Pemkab Garut dan DPRD Sepakat Anggarkan DanaKalapas Garut Tekankan Kedisiplinan, Pelayanan, dan Kebersamaan dalam Apel Pagi

Total sertifikat yang sudah diserahkan sebanyak 806 sertifikat. Sisanya di arsipkan di Distanbun Jateng. Bagi petani yang akan mengambil, dilayani sesuai prosedur.

Salah satu petani asal Kecamatan Bawang Kabupaten Batang, Sukawit (56) mengucapkan, terimakasih pada Gubernur Ahmad Luthfi dan Presiden Prabowo Subianto. Awal mula kredit macet karena hasil dari usaha perkebunan yang tak maksimal.

“Terimakasih untuk Pak Gubernur, Pak Presiden yang memikirkan kami. Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya,” katanya. (*)

0 Komentar