Hutang Petani  Eks Proyek PIR Dihapus, Gubernur Ahmad Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah

Gubernur Jawa Tengah menyerahkan sertifikat
Gubernur Jawa Tengah menyerahkan sertifikat
0 Komentar

BATANG – Kabar gembira datang bagi para petani eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah. Sebanyak 1.065 sertifikat tanah resmi diserahkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Batang, Kabupaten Pekalongan dan Banjarnegara, Jumat (22/8/2025).

Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan piutang negara para petani eks PIR. Dengan demikian, utang lama petani dinyatakan lunas, dan sertifikat tanah bisa diterbitkan.

“Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Hutang sudah nol, sudah clear,” jelas Luthfi usai menyerahkan sertifikat pada petani.

Baca Juga:Terkait Perda Bantuan Hukum, Pemkab Garut dan DPRD Sepakat Anggarkan DanaKalapas Garut Tekankan Kedisiplinan, Pelayanan, dan Kebersamaan dalam Apel Pagi

Namun, ia mengingatkan pada para petani agar tak asal mengagunkan sertifikat untuk pengajuan pinjaman. Menurut dia, petani tersebut boleh pinjam menggunakan agunan sertifikat tersebut asalkan untuk usaha produktif.

Sebagai informasi, Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada tahun 1984/1985, tujuannya menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma, agar terjalin sinergi yang saling menguntungkan.

Dalam program tersebut, yang menjadi perushaan inti adalah PT Pagilaran dan plasmanya adalah petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.

Skemanya kerja samanya, perusahaan inti menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, dan pembinaan teknis. Sedangkan, petani plasma mendapat kuota lahan.

Modal awal pembangunan kebun plasma (antara lain untuk pupuk dan bibit), dibiayai dari pinjaman bank atau sumber pembiayaan pemerintah, dengan atas nama petani. Hasil panen petani plasma, wajib dijual ke perusahaan inti untuk menjamin pelunasan kredit. Setelah kredit lunas, lahan plasma sepenuhnya menjadi hak petani, dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Namun, kemitraan perusahaan inti (PT Pagilaran) dan petani plasma, tidak berjalan lancar karena dinamika persoalan di lapangan seperti alih fungsi lahan, kualitas bibit tidak baik, dan lainnya. Kondisi tersebut, membuat petani tidak bisa membayar kredit.

Oleh karenanya, untuk meringankan beban petani, pemerintah mengambil kebijakan penghapusan hutang para petani tersebut.

Baca Juga:Melangkah Bersama, Merajut Semangat KemerdekaanPemprov Jateng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Senilai Rp180 Juta

Untuk menindaklanjutinya, Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran melakukan penyelesaian dan penyerahan sertifikat eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah.

0 Komentar