Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama DPRD Kabupaten Garut berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat miskin melalui pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum. Perda ini nantinya akan menjadi dasar pemberian bantuan hukum, baik dalam perkara perdata maupun pidana.
Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menegaskan bahwa Bupati Garut bersama DPRD telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran meskipun ada keterbatasan fiskal daerah. Menurutnya, setidaknya kuota bantuan hukum bisa diberikan kepada 50 warga per tahun dengan kemungkinan penambahan untuk kasus-kasus tertentu.
” Ini Perda sudah dari awal kita usulkan, Pak Bupati ataupun DPRD kita sudah sepakat bahwa akan menganggarkan, walaupun keterbatasan dikarenakan PAD kita dibagi-bagi ke hal yang lain, yang penting kita pada prinsipnya akan menambah kuota bantuan hukum di pengadilan untuk kasus-kasus tertentu, untuk menambah kuota yang dari pusat, ya minimal 50 orang lah per tahun,” ujarnya.
Baca Juga:Kalapas Garut Tekankan Kedisiplinan, Pelayanan, dan Kebersamaan dalam Apel PagiMelangkah Bersama, Merajut Semangat Kemerdekaan
Lebih lanjut, Aris menyebut pelaksanaan Perda tersebut kemungkinan besar akan dikelola oleh bidang hukum di lingkungan Pemkab Garut. Dalam proses perancangannya, pihak DPRD juga telah melibatkan berbagai pihak, termasuk aliansi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) hingga mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan, untuk memberikan masukan.
” Kendalanya sebetulnya sudah ada lah, tapi sudah selesai, kita sudah kumpulkan dari semua aliansi LBH dan lain sebagainya, bahkan mantan bupati kita Rudy Gunawan juga kita undang untuk dimintai pendapat, bagaimana regulasi ataupun bantuan hukum ini ke masyarakat miskin ataupun pelaksanaan siapa nanti yang bisa mendampingi dan lain sebagainya kita sudah atur di situ,” ungkapnya.
Aris menambahkan, hadirnya Perda Bantuan Hukum ini bukan soal membedakan mana yang benar dan salah, melainkan wujud kepedulian Pemkab Garut terhadap masyarakat yang tidak mampu membiayai pendampingan hukum.
“Ya, kita harus peduli juga walaupun kesalahan ataupun sidang dan lain sebagainya, kita bukan dalam artian membedakan mana yang salah dan benar ya, tapi ini bentuk apresiasi dari pemerintah daerah, khususnya kami ataupun Bupati untuk membantu masyarakat yang tidak bisa membayar sendiri pada intinya seperti itu,” pungkasnya. (rizka)