GARUT – Pupuk Indonesia Grup memastikan pihaknya siap menjalankan mekanisme baru dalam penyaluran pupuk subsidi. Mekanisme baru penyaluran itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagian peraturan pelaksanaannya.
Terkait hal tersebut, Senior Manager (SM) Regional 2A PT Pupuk Indonesia, Antonius Yudhi Kristyanto mengatakan bahwa kesiapan Pupuk Indonesia bersama anggota holding merupakan komitmen perusahaan mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional, yang merupakan tujuan fundamental yang selaras dengan Asta Cita Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian bangsa.
Dijelaskan Antonius, skema pupuk bersubsidi yang baru menjadi tonggak penting. Hal tersebut karena dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan petani secara signifikan.
Baca Juga:Tujuh Warga Binaan Rutan Garut Hirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan ke-80 Republik IndonesiaRutan Garut ikuti Upacara Bendera HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
“Inisiatif (tata kelola baru pupuk bersubsidi) ini merupakan langkah krusial yang akan membawa kita semakin dekat dengan pencapaian target swasembada beras nasional di tahun 2028,” jelas Antonius dalam Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS) di Garut, Kamis (14/8).
Antonius mengungkapkan bahwa Pemerintah telah melakukan perubahan cukup signifikan dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025. Yang terbaru, setidaknya 145 aturan dan persetujuan lintas kementerian hingga tingkat daerah dipangkas.
Saat ini, tata kelola penyaluran hanya melibatkan Kementan, Pupuk Indonesia, dan pihak PPTS, yang terdiri dari empat entitas yaitu Pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan), dan koperasi.
“Harapannya, mekanisme baru ini dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran serta lebih mudah diakses oleh petani,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, Pupuk Indonesia terus melakukan pemantauan dari hulu hingga hilir. Mulai dari tahap produksi, proses penyaluran dari Pelaku Usaha Distribusi (PUD) sampai dengan PPTS.
Antonisu memastikan bahwa sistem tersebut dirancang lengkap dengan fitur “Pesan” dan target “Service Level Agreement (SLA)” untuk memastikan efisiensi, hingga verifikasi akhir dengan foto petani penerima.
“Harapannya penyaluran pupuk bersubsidi akan diperkuat secara signifikan melalui sistem digitalisasi yang komprehensif,” ujarnya.