Garut – Pemerintah Kabupaten Garut hingga saat ini masih mengalami kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan bahwa terkait pelantikan Kepala Dinas masih menunggu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
” Masih menunggu dari Kemendagri ya untuk pelantikan,” ujarnya.
Nurdin Yana, menjelaskan bahwa prosedur pengisian jabatan telah melalui Panitia Seleksi (Pansel) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, hasil seleksi tersebut sedang dalam proses penyampaian ke Kemendagri.
Baca Juga:Struktur PAC Karangpawitan Terbentuk, Laskar Prabowo 08 Perkuat Basis di Akar RumputDPRD Garut Kaji Raperda Pemberian Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu
” Jadi akhirnya prosesnya begini, setelah kita tetapkan dari Pansel, Pansel masuklah ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi dari BKN, maka nanti kita turunlah, kita mengikuti dari BKN, kemudian kita sampaikan kepada Kementerian dalam negeri,” jelasnya.
Dikarenakan Bupati Garut belum genap menjabat selama 6 bulan, maka belum bisa melantik, namun setelah 6 bulan Bupati menjabat dan sudah ada rekomendasi dari BKN, Bupati sudah bisa melantik langsung tanpa harus konsultasi dengan Kemendagri.
“Karena hari ini Pak Bupati belum bisa langsung melantik, karena masih belum usia 6 bulan, kalau setelah 6 bulan beliau sudah di rekomendasi dari BKN, baru beliau bisa langsung melakukan pelantikan tanpa konsultasi dulu dengan Kemendagri, tetapi karena beliau belum masa 6 bulan, sehingga beliau diwajibkan untuk masuk ke Kemendagri dulu,” pungkasnya. (rizka)