Syarat Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten
1. Memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi yang belum membayar mulai 2024 dan sebelum 2024.
2. Wajib Pajak membayar dengan masa pajak 2025 hingga 2026.
3. Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
4. Dkecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten.