Disnakertrans Garut Sudah Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025

Muksin Kepala Disnakertrans Garut
Muksin, Kepala Disnakertrans Garut
0 Komentar

GARUT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut telah membuka posko pengaduan terkait dengan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin mengatakan terkait posko pengaduan sudah dibuka, dan bisa mengunjungi ke posko yang sudah ditentukan apabila ada masalah terkait THR Idul Fitri tahun 2025 bagi para pekerja/buruh.

“Sudah, sekarang sudah dibuka. Di Disnaker kemudian di Wasnaker di dekat alun-alun itu,” ujarnya saat diwawancarai di Lapangan Setda Garut, Senin (24/3).

Baca Juga:Dedi Mulyadi Jelaskan Keuntungan Belajar Manual, Menulis di Papan Tulis Pakai KapurCOD Semakin Meningkat Menjelang Lebaran, Kurir Paket Kewalahan: Udah Dulu Checkout-nya Kami Juga Mau Lebaran

Selain itu, dalam peraturan sudah disampaikan bahwa bagi para pekerja/buruh wajib diberikan THR oleh perusahaan dan pembayarannya paling lambat H-7 lebaran.

Jika melebihi batas waktu yang ditentukan belum diberikan, ataupun menerima THR tapi tidak 100% bisa langsung disampaikan ke posko pengaduan, dan disertai dengan bukti-buktinya.

“Nah itu kan bisa disampaikan ke posko, Dengan bukti-buktinya gitu,” jelasnya.

“Kalau kemarin-kemarin saya kira ada, cuman tidak terlalu banyak. Kalau untuk tahun sekarang ya belum ada,” tambahnya.

Muksin pun berharap kepada pengusaha agar memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Ya harapannya kepada pengusaha agar dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan hak karyawannya,” pungkasnya. (rizka)

0 Komentar