Pemkab Garut Tunggu Pertek untuk Pengangkatan CPNS dan PPPK

Nurdin Yana, Sekda Garut
Nurdin Yana, Sekda Garut
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut masih menunggu terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk melaksanakan pelantikan atau pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai keluhan dari tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Garut bersama DPRD Kabupaten Garut telah menggelar pertemuan dengan pemerintah pusat dan Kementerian PAN RB untuk menyampaikan aspirasi para honorer.

“Jadi gini, kemarin itu terkait dengan PPPK, Alhamdulillah sebetulnya sudah ada rilis dari Kemenpan RB, termasuk juga dari BKN, terutama yang dikoordinasi oleh Pak Mendagri. Poinnya adalah bahwa proses rekrutmen terhadap PPPK dan PSN yang kemarin untuk CPNS dan paling cepat atau paling lambat di bulan Oktober. Nah, kemarin itu atas desakan berbagai pihak, sehingga kembali lagi pada format awal. Artinya rekrutmen terhadap PPPK dan juga terhadap CPNS itu akan dilakukan sesegera mungkin. Bagaimana kesiapan setelah semua prasarat itu terpenuhi,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media di Pendopo Garut, Kamis (20/3).

Baca Juga:Warga Garut Serbu Samsat, Setelah Gubernur Ampuni Tunggakan Pajak KendaraanGubernur Jabar Beri Kompensasi Operasional untuk Pemilik Angkutan Tidak Bermotor, Solusi Atasi Kemacetan Mudik

Selanjutnya, kata Nurdin jika Pertimbangan Teknis (Pertek) nya sudah masuk, maka pemerintah daerah harus sesegera mungkin menetapkan yang bersangkutan (honorer) sebagai CPNS atau PPPK.

“Nah kalau kemarin kan setelah Menteri PAN mengatakan bahwa untuk sementara sebaiknya mendapat kesepakatan dengan Dewan, DPR RI, Komisi 2, poinnya adalah akan dilakukan penyeluruhan. Alhamdulillah kemarin kembali yang poinnya adalah sebagaimana permenpan kembali. Artinya kalau Pertek itu sudah masuk ke kita, itu harus segera mungkin pemerintah daerah untuk menetapkan yang bersakutan sebagai CPNS atau sebagai PPPK itu yang ditetapkan,” ucapnya.

“Nah untuk kabupaten Garut untuk anak kita dan dana kita sudah siap. Ya insyaa Allah ketika pertek semua sudah selesai, kita kemudian tetapkan. Kalau misalkan ini, hari ini sudah ada 570 pertek yang sudah turun untuk PPPK. Kalau PNS belum ada. Kalau sekarang secara akumulasi itu turun di bulan sekarang, maka insyaa Allah penetapan dan pengangkatannya itu akan kita lakukan pada tanggal 1 April. Tapi karena 1 April libur, akhirnya mengikuti tetapan sebagai 8 April. Karena tidak boleh regulasi itu ditetapkan pada waktu libur. Jadi kemungkinan pas hari kerja tanggal 8 ya. Sehingga nanti penggajiannya kalau tanggal itu ditetapkan, penggajiannya nanti tanggal 1 Mei,” pungkasnya. (rizka)

0 Komentar