Ribut Soal Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Warga Garut Ada yang Salah Paham

Ilustrasi kades
Ilustrasi kades
0 Komentar

“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” ujar Guntur.

Untuk informasi tambahan, Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa. Para pemohon dalam hal ini mengaku dirugikan akibat materi Pasal 118 huruf e UU Desa. Menurut mereka, norma tersebut tidak menyebutkan kepala desa yang periode jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, serta Januari 2024 juga diperpanjang masa jabatannya.

Mereka juga berkeinginan bahwa UU desa harusnya juga bisa mengakomodir kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November, Desember 2023 dan Januari 2024 untuk juga bisa mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.

Baca Juga:Warga Cibatu Minta Jalan Ampera Dekat Stasiun KAI Segera DiperbaikiTumpukan Sampah di Jembatan Cinunuk Wanaraja Membuat Warga Kesal

Namun dalam normal ini hanya mengakomodir kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 untuk diperpanjang menjadi 8 tahun.

Kesimpulan dari putusan MK ini, tidak membatalkan terhadap perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun. Hanya saja MK menolak permohonan uji materi yang disampaikan sejumlah kades ini untuk mengakomodir mereka yang masa jabatannya habis di bulan November, Desember 2023 dan Januari 2024 agar juga bisa diperpanjang menjadi 8 tahun.

Tanggapan Kades di Garut

Sementara itu, Kepala Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Cepy Alhumaedi mengatakan, dirinya sudah diperpanjang masa jabatanya dan tidak ada informasi bahwa dirinya akan dibatalkan masa perpanjangannya.

” Di Cibiuk tak ada kades yang masa perpanjangannya dibatalkan. Karena sudah dilantik dan sudah bekerja,” kata Kades Cibiuk Kidul Cepy Alhumaedi, Kamis (16/1).

Terpisah, anggota BPD Cipareuan Kecamatan Cibiuk Edi menuturkan, dia sedang mempelajari putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan kades.

Menurutnya memang ada warga yang menganggp bahwa perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun itu dibatalkan.(pepen/feri)

0 Komentar