Ditanya Kebutuhan Biologis Narapidana, Begini Kata Kalapas Garut

Kalapas Garut Rusdedy (dua dari kanan) bersama jajarannya ketika melaksanakan refleksi akhir tahun 2024
Kalapas Garut Rusdedy (dua dari kanan) bersama jajarannya ketika melaksanakan refleksi akhir tahun 2024
0 Komentar

GARUT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kabupaten Garut, Rusdedy,A.Md.IP, S.H.,M.Si ditanya oleh wartawan mengenai bagaimana solusi untuk memenuhi kebutuhan biologis narapidana.

Masalah ini yang tampaknya ramai dipertanyakan masyarakat termasuk juga menjadi harapan narapidana.

Rusdedy mengatakan, bahwa kebutuhan biologis merupakan hak asasi manusia (HAM) yang juga menjadi kebutuhan narapidana, terutama yang sudah menikah.

Baca Juga:Posyandu Euphorbia Berhasil Tingkatkan Kesehatan Balita dan Ibu HamilSor RAA Adiwijaya Dinilai Kurang Perawatan

” Bagaimanapun juga itu kan HAM ya, kodrat kita sebagai manusia itu kebutuhan,” ujarnya belum lama ini.

Dalam hal ini kata Rusdedy, negara sudah memikirkan mengenai pemenuhan kebutuhan biologis bagi narapidana.

Salah satunya adalah diterbitkannya undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Di sana sudah diatur tentang program yang dinamakan “Cuti dikunjungi keluarga”.

Cuti dikunjungi keluarga ini artinya, pihak keluarga dalam hal ini istri dan anak dari narapidana boleh berkunjung ke ke dalam area di sekitar Lapas untuk bertemu dengan narapidana yang diberikan waktu cuti.

Nantinya di sekitar area lapas atau di luar lapas itu akan disediakan semacam kamp (tenda), sehingga keluarga narapidana bisa berkunjung di sana untuk bertemu. Di dalam kamp itu juga akan disediakan peralatan masak.

Namun demikian, peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang teknis dari program ini belum turun. Dengan begitu Lapas masih menunggu bagaimana teknis yang lebih jelasnya mengenai aturan tersebut. Apa yang dijelaskan tadi hanya sebagai gambaran saja.

“Teman-teman perlu ketahui bahwa di Undang-undang 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan itu sudah ada namanya program cuti dikunungi keluarga, jadi dia bisa cuti dan dikunuungi keluarganya,” tegas Rusdedy.

Baca Juga:Dinas Kesehatan Garut Imbau Masyarakat Jangan Panik Terhadap Virus HMPVIndustri Kusen Kayu di Garut Merasa Tersaingi oleh Kusen Aluminium

” Kita tinggal menunggu teknis pelaksnannya seperti apa tapi gambarannya nanti disediakan kamp-kamp di luar. Nanti keluarganya berkunjung, dia bisa nanti bersama dengan istri dan anaknya di satu rumah itu kita lengkapi dengan kompor dia bisa masak, dia bisa bersama dengan keluarganya lah di situ,” tambahnya.

Sebelumnya negara juga sebetulnya sudah menyediakan aturan mengenai cuti bagi narapidana. Hanya saja bedanya, jika aturan sebelumnya cuti mengunjungi keluarga, yang artinya narapidana yang cuti dan mengunjungi keluarganya selama 2X24 jam.

0 Komentar