Polsek Cikelet Amankan Pelaku Penganiayaan, Lukai Korban Pakai Sajam Dipengaruhi Miras

Polsek Cikelet mengamankan pelaku penganiayaan (istimewa)
Polsek Cikelet mengamankan pelaku penganiayaan (istimewa)
0 Komentar

GARUT – Pada hari selasa (24/12) sekitar pukul 17:00 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Pos pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Pelaku yang sedang dipengaruhi minuman keras (miras) secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur.

Kapolsek Cikelet IPTU Aktas Komalsyah Siregar, S.H., mengatakan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban A (35) yang sedang bertugas di pos penarikan retribusi pantai santolo, diserang secara tiba-tiba oleh pelaku AM (36) yang merupakan seorang warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Baca Juga:Orang Tua Alifah, Bocah Lumpuh di Garut Berharap Bantuan Rutin untuk AnaknyaYudha Ajukan Bantuan ke Pemkab Garut untuk Rumah Warga Atapnya Roboh di Desa Wanasari

Akibat dari kejadian tersebut, kata Aktas, korban mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri, luka sayat dibagian jari kelingking bagian kanan, luka sayat di bagian jari telunjuk kanan dan luka sayat di bagian perut sebelah kanan.

Beruntung, Kejadian tersebut dapat dilerai oleh rekan-rekan korban yang kebetulan sedang bersama melaksanakan tugas.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan korban dibawa ke Puskesmas Cikelet, “Mendapat Laporan adanya kejadian tersebut kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” ungkap Aktas.

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Cihurip ada hari Kamis sekitar pukul 17:00 WIB.

Atas perbuatannya, AM (36) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Aktas.(Ale)

0 Komentar