Resmi! Tarif Listrik PLN Tetap Stabil hingga Akhir 2026, Berikut Daftar Lengkap per kWh

tarif listrik per kwh
Update tarif listrik per kWh bulan Desember 2025. Foto: Ilustrasi AI/Gemini AI - radargarut.id
0 Komentar

RADARGARUT– PT PLN (Persero) resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada kuartal IV 2026 (Oktober–Desember 2026) tidak mengalami perubahan.

Tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan periode sebelumnya, memberikan kepastian bagi rumah tangga, bisnis, dan industri.

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setiap tiga bulan, tarif listrik non-subsidi dievaluasi berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca Juga:Harga Emas Antam Naik Tipis Rp5.000, Tembus Rp2,531 Juta per Gram pada 2 November 2026Ramalan Kesehatan Zodiak Hari Ini: Zodiak Ini Perlu Hati-hati Dengan Kondisi Fisik!

Meski demikian, untuk periode Oktober hingga Desember 2026, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif.

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat, menjaga daya saing industri dalam negeri, serta memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Dalam kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, stabilitas harga listrik menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan beban biaya operasional rumah tangga maupun dunia usaha.

Berikut daftar lengkap tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku hingga Desember 2026:

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.700 per kWh

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.445 per kWh

Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh

Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.700 per kWh

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh

Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA hingga 2.200 VA tetap menikmati tarif yang relatif terjangkau.

Sementara pelanggan industri dengan tegangan menengah dan tinggi mendapatkan tarif yang lebih rendah per kWh, sejalan dengan konsumsi listrik dalam jumlah besar.

0 Komentar