RADARGARUT– Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang diamankan polisi usai membentangkan spanduk kritik terhadap kinerja dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran akhirnya diperbolehkan pulang. Mereka menghabiskan lebih dari delapan jam di Polda Metro Jaya sebelum dinyatakan bebas pada Selasa malam, 20 Oktober 2026.
Kepulangan keenam aktivis tersebut dikonfirmasi oleh Daniel Winarta dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (Taud). Menurut Daniel, para aktivis sudah dipulangkan sekitar pukul 20.30 WIB.
“Sudah (pulang) jam 8.30 WIB,” ujarnya.
Selama berada di Polda Metro Jaya, keenam aktivis hanya menjalani pendataan identitas dan kronologi aksi. Mereka tidak dimintai keterangan dalam pemeriksaan formal.
Baca Juga:Polres Garut Amankan Tiga Pemuda yang Ugal-ugalan Dipengaruhi Alkohol di Jalan Ciledug GarutMahasiswa Geruduk Jakarta: 5 Tuntutan Keras di Ultah Kedua Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Tidak dimintai keterangan. Hanya didata, kronologi dan identitas. Sudah kembali untuk beristirahat,” jelas Daniel.
Aksi pembentangan spanduk dilakukan di kawasan Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 20 Oktober 2026. Sebanyak 11 aktivis Greenpeace Indonesia sempat dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dari jumlah tersebut, lima orang sudah diperbolehkan pulang lebih dahulu pada sore hari. Sementara enam aktivis lainnya masih ditahan lebih lama untuk menjalani tes kesehatan dan pendataan.
Di sisi lain, Taud mempertanyakan dasar hukum yang digunakan polisi. Daniel Winarta menilai dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya dalam kasus ini terasa janggal. Menurutnya, aksi pembentangan spanduk di Patung Selamat Datang tidak menimbulkan kerusakan apa pun.
“Tidak ada kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan berpendapat di ruang publik. Aksi damai yang dilakukan Greenpeace bertujuan menyampaikan kritik terkait krisis iklim dan biaya hidup di era dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Spanduk yang dibentangkan berisi pesan-pesan kritis terhadap kebijakan pemerintah, terutama terkait isu lingkungan dan beban ekonomi masyarakat.
Meski aksi dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan kekacauan, penanganan yang melibatkan penahanan hingga delapan jam memunculkan pertanyaan soal proporsionalitas aparat.
Baca Juga:Kemenhut Sanksi Beri Sanksi Pada 32 Perusahaan, 12.926 Hektare Hutan dan Lahan Ludes TerbakarJalur Pendakian Gunung Cikuray via Tapak Gerot Masih Ditutup, Pemkab Garut Imbau Pendaki Patuhi Aturan
Banyak pihak menilai penahanan berjam-jam terhadap aktivis yang hanya membentangkan spanduk justru berpotensi menimbulkan efek jera terhadap kebebasan berekspresi.
Pengalaman enam aktivis ini menambah daftar panjang kasus penanganan aksi damai di Ibu Kota. Publik dan lembaga advokasi berharap ke depan penegakan hukum lebih mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat secara damai.
