RADARGARUT– Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan ketegasan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, kementerian ini menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan pemegang izin yang areal konsesinya terbakar.
Total luas lahan yang hangus mencapai 12.926,74 hektare, tersebar di tujuh provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, sanksi ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap pemegang izin memenuhi kewajiban melindungi hutan dan mencegah kebakaran di wilayah konsesinya.
Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi bertambah dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan. Rincian sanksi yang dijatuhkan cukup bervariasi sesuai tingkat pelanggaran. Sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan total areal terbakar 9.546,42 hektare.
Baca Juga:Jalur Pendakian Gunung Cikuray via Tapak Gerot Masih Ditutup, Pemkab Garut Imbau Pendaki Patuhi AturanGunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Masyarakat Dilarang Dekati Kawah Aktif Radius 5 Km
Delapan subjek hukum lainnya hanya dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada lahan seluas 2.211,19 hektare. Sementara lima subjek hukum menerima sanksi terberat berupa pencabutan izin.
Selain sanksi administratif, Kemenhut juga memproses 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, terkait dugaan tindak pidana karhutla. Dari jumlah itu, 44 subjek masih dalam tahap penyelidikan dan 79 lainnya sudah masuk proses penyidikan.
Langkah ini menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api saja, melainkan dilanjutkan dengan penegakan hukum yang tegas.
Sebaran Perusahaan yang Disanksi
Perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di tujuh provinsi. Berikut daftar lengkapnya berdasarkan data Kemenhut:
Jambi (2 perusahaan): PT REI dan PT ALNSumatera Selatan (5 perusahaan): PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA
Kalimantan Barat (9 perusahaan): PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ
Kalimantan Selatan (5 perusahaan): PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT
Baca Juga:Persib Bandung Ungguli Persik Kediri Dengan Skor Tipis 1-0Api Lahap Rumah Panggung di Perbatasan Garut Tasikmalaya, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Kalimantan Tengah (7 perusahaan): PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI
Kalimantan Timur (3 perusahaan): PT IITG, PT PSR, dan PT DPP
Kalimantan Utara (1 perusahaan): PT RKRKalimantan Barat mencatat jumlah perusahaan terbanyak yang disanksi, disusul Kalimantan Tengah.
