RADARGARUT– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi mengungkapkan temuan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hasil pengkajian dan pengamatan yang dilakukan sejak April 2026 menunjukkan bahwa program prioritas pemerintah ini tidak hanya mengalami kendala operasional, tetapi telah menimbulkan pelanggaran terhadap sejumlah hak dasar, terutama bagi anak-anak sebagai penerima manfaat utama.
Dalam laporan yang dirilis pada 8 Oktober 2026, Komnas HAM mengidentifikasi empat kategori pelanggaran HAM. Pertama, pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan yang layak. Data menunjukkan puluhan ribu siswa mengalami keracunan makanan terkait program ini.
Baca Juga:Kinerja Prabowo Gibran Dinilai Buruk, Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Tak PuasPolsek Leles Garut Tertibkan Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah, 7 Unit Diamankan
Dalam periode Januari 2025 hingga September 2026 saja, tercatat sekitar 44.389 siswa terdampak keracunan. Sebelumnya, data Kementerian Kesehatan hingga Mei 2026 bahkan mencatat 449 Kejadian Luar Biasa (KLB) yang menjangkau lebih dari 38.000 orang di 36 provinsi.
Kasus-kasus ini berulang tanpa penanganan yang memadai, menandakan lemahnya standar keamanan pangan dan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kedua, pelanggaran hak anak serta pengabaian prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Program yang seharusnya melindungi tumbuh kembang anak justru memaparkan mereka pada risiko kesehatan.
Fokus berlebihan pada kuantitas penerima manfaat yang mencapai puluhan juta orang dirasa mengorbankan kualitas gizi, ketepatan sasaran, dan keamanan. Daerah dengan prevalensi stunting tinggi seperti Nusa Tenggara Timur dan Papua Pegunungan justru memiliki sebaran dapur SPPG yang minim dibandingkan wilayah lain, memperparah ketimpangan.
Ketiga, pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi, dan rasa aman. Terdapat temuan bahwa kritik publik terhadap program, termasuk unggahan menu makanan di media sosial oleh orang tua atau siswa, mendapat respons litigatif atau pelarangan. Pendekatan yang cenderung membungkam suara kritis ini mencederai ruang partisipasi masyarakat.
Keempat, pelanggaran hak atas pemulihan yang efektif dan pembiaran hukum. Korban keracunan sering kali tidak mendapat jaminan pemulihan yang jelas. Biaya pengobatan bahkan dibebankan kepada pemerintah daerah, sekolah, atau individu. Penegakan hukum terhadap pelanggaran standar operasional dan indikasi penyimpangan pun masih lemah.
Selain empat pelanggaran tersebut, Komnas HAM mencatat sejumlah persoalan struktural mulai dari penerima manfaat terlalu luas sehingga tidak tepat sasaran, peran Badan Gizi Nasional (BGN) yang terlalu dominan sebagai regulator sekaligus pelaksana, minimnya transparansi informasi SPPG, penggunaan bahan pangan yang kurang sesuai standar gizi anak, serta perlindungan yang lemah bagi petugas dapur.
