Komnas HAM Temukan Bukti Pelanggaran HAM Dalam Program MBG

MBG
MBG
0 Komentar

Menanggapi temuan ini, pemerintah melalui Kementerian HAM membantah kesimpulan pelanggaran HAM. Mereka menilai penilaian Komnas HAM terlalu generalisasi dan menekankan bahwa MBG justru merupakan upaya pemenuhan hak atas pangan. Pemerintah mengklaim terus melakukan pembenahan, termasuk sanksi terhadap SPPG yang melanggar SOP.

Namun Komnas HAM menegaskan bahwa niat baik negara untuk mengatasi stunting dan memenuhi hak pangan anak tidak cukup jika tidak diiringi tata kelola yang baik.

Lembaga tersebut menyampaikan enam hingga sembilan rekomendasi, di antaranya memfokuskan program hanya pada kelompok rentan (balita, ibu hamil, ibu menyusui, anak dari keluarga miskin, dan wilayah 3T), memperkuat standar keamanan pangan dan sertifikasi higiene, menjamin pemulihan korban, melindungi hak pekerja SPPG, serta memperbaiki koordinasi dan transparansi lintas sektor.

Baca Juga:Kinerja Prabowo Gibran Dinilai Buruk, Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Tak PuasPolsek Leles Garut Tertibkan Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah, 7 Unit Diamankan

Program MBG yang digadang-gadang sebagai solusi besar untuk generasi sehat kini berada di persimpangan. Tanpa perbaikan mendasar, niat baik bisa berbalik menjadi beban bagi hak-hak anak yang seharusnya dilindungi.

Publik menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan setiap porsi makanan yang dibagikan benar-benar bergizi, aman, dan bermartabat.(*)

0 Komentar