Memo Hermawan Minta Pemerintah Segera Lepas Lahan Translokasi di Caringin

Radar Garut
Memo meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup segera memberikan kepastian mengenai status lahan yang selama ini ditempati dan dikelola masyarakat, khususnya para purnawirawan TNI dan Polri.(*)
0 Komentar

Persoalan kepastian hukum tanah juga menjadi isu penting dalam penanganan konflik agraria. Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah diperlukan untuk mencegah tanah menjadi sumber sengketa berkepanjangan.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi dalam sejumlah kasus lain juga melakukan verifikasi dokumen dan pencocokan data pertanahan ketika terdapat dugaan tumpang tindih lahan transmigrasi dengan kawasan atau hak pihak lain.

Langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan data ATR/BPN serta dokumen yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga:PVMBG Cek Kemunculan Blue Fire di Papandayan, Dipastikan Tak Ada Peningkatan Aktivitas VulkanikUlah Opik: Pria Mabuk di Garut Sekap dan Ancam Bunuh Istri

Dalam konteks Caringin, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah memberikan kepastian mengenai status lahan yang telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun.

Memo berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait dengan mengedepankan kepastian hukum serta kondisi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Ia juga meminta agar tidak ada kebijakan yang secara tiba-tiba menimbulkan keresahan bagi masyarakat sebelum seluruh dokumen dan sejarah penguasaan tanah diperiksa secara menyeluruh.

Pemeriksaan terhadap riwayat tanah, status kawasan kehutanan, dokumen transmigrasi lokal, sertifikat yang telah diterbitkan, serta data pertanahan di ATR/BPN dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan posisi hukum masing-masing bidang.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa di Kecamatan Caringin diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pemerintah, tetapi juga menjamin kejelasan hak masyarakat yang telah menempati dan mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun.(Fer)

0 Komentar