Heboh Fotokopi e-KTP Bisa Berujung Penjara, Dukcapil Akhirnya Buka Suara!

(Istimewa)
Dukcapil buka suara usai isu heboh terkait foto copy KTP berujung penjara (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan bahwa aktivitas memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dilarang dan dapat dipidana.

Isu ini langsung memicu kepanikan di tengah masyarakat, mengingat fotokopi e-KTP masih menjadi syarat wajib untuk berbagai urusan sehari-hari, mulai dari urusan perbankan, layanan rumah sakit, hingga proses check-in di hotel.

​Menanggapi kesimpangsiuran tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri segera memberikan klarifikasi resmi. Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik.

Baca Juga:Jutaan Buruh Samsung Mogok Kerja: Ekonomi Terancam AmbrukRupiah Ambruk ke Rp17.600, Warga & Pengusaha Ramai Borong Dolar AS!

Kegiatan memfotokopi e-KTP itu sendiri tidak dilarang selama dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan administrasi yang sah dan dilakukan secara bertanggung jawab.

​Akar dari kehebohan ini sebenarnya bermula dari peringatan pemerintah mengenai potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Teguh menjelaskan bahwa e-KTP saat ini sudah dibekali teknologi canggih berupa chip elektronik yang menyimpan data kependudukan secara aman. Oleh karena itu, instansi atau lembaga pengguna semestinya membaca data tersebut menggunakan alat khusus berupa card reader, bukan dengan meminta salinan fisik atau fotokopi.

​Risiko pidana yang ramai diperbincangkan sebenarnya bukan menyasar masyarakat yang memfotokopi dokumen mereka untuk keperluan legal, melainkan ditujukan bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan data pribadi tersebut.

Berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP, tindakan mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum atau tanpa izin demi keuntungan pribadi adalah tindakan kriminal.

Pelaku penyalahgunaan data ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda materiil hingga Rp5 miliar.

​Pihak Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang sempat menimbulkan multitafsir di masyarakat. Saat ini, pemerintah terus bergerak maju mendorong digitalisasi.

Baca Juga:Siap-Siap Banjir Rezeki! Shio Ini Diprediksi Berlimpah Rezeki di Mei 2026Purbaya Yudhi Sadewa Siap Jalankan Strategi Jitu Selamatkan Rupiah

Dukcapil mencatat telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna untuk menerapkan metode verifikasi modern yang lebih aman, seperti web service, face recognition (pengenalan wajah), hingga penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

​Melalui klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak sembarangan memberikan fotokopi e-KTP mereka kepada pihak yang tidak memiliki tujuan atau urgensi pelayanan yang jelas. Di sisi lain, instansi publik maupun swasta juga didorong untuk segera beralih ke sistem verifikasi digital berbasis system-to-system agar keamanan data pribadi warga negara lebih terjamin.(*)

0 Komentar