Santunan Capai Rp18 miliar, Jasa Raharja Perkuat Layanan di Garut

Ale/radargarut.id
Kepala Cabang Jasa Raharja Tasikmalaya, Wahyu Pria Wibowo
0 Komentar

GARUT – Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terus memperkuat peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya di Kabupaten Garut.

Kepala Cabang Jasa Raharja Tasikmalaya, Wahyu Pria Wibowo, menyampaikan, bahwa wilayah kerja Jasa Raharja Tasikmalaya meliputi Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Garut.

Wahyu mengatakan beberapa tugas pokok jasa raharja, termasuk upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan pentingnya dukungan pemerintah daerah.

Baca Juga:83 Bodypack Ditemukan Tim SAR Gabungan, Operasi Pencarian Dilanjutkan hingga Masa Tanggap Darurat BerakhirAnggota DPRD Garut Dorong Optimalisasi Manajemen Pengangkutan Sampah oleh Pemkab

“Kami menyampaikan tugas dan peran fungsi jasa raharja termasuk bagaiamana upaya-upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan yang paling penting adalah bagaimana memohon dukungan dari bapak bupati terkait dengan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Wahyu.

Ia menegaskan, setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor secara otomatis sudah termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

“Setiap orang membayar pajak itu sudah langsung termasuk membayar, kan disitu ada sumbangan wajib dan kecelakaan lalu lintas, nah itu secara tidak langsung menjadi perlindungan dasar ketika mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Meski begitu, Wahyu mengungkapkan, bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja.

Jaminan tersebut diberikan pada kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor, sedangkan kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam lingkup jaminan.

“Kami disini orangnya yang dijamin, bukan kendaraanya. Kami tidak mengkriteriakan apakah korban luka berat atau ringan, selama kejadian dilaporkan pihak kepolisian dan dirawat di rumah sakit itu dijamin oleh jasa raharja,” ungkapnya.

Selama tahun 2025 lalu, Wahyu menyebutkan bahwa pihaknya telah menyalurkan santunan sekitar Rp18 miliar bagi korban kecelakaan lalu lintas, khusus diwilayah Kabupaten Garut.

Baca Juga:Implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas, Lapas Garut Teken PKS Disaksikan Bupati Garut dan Sekjen KemenimipasRumah Kepala Sekolah di Bayongbong Disatroni Maling, Uang Rp15 Juta Raib

Menurutnya, seluruh pembayaran santunan tersebut merupakan data laporan resmi dari pihak kepolisian sebagai syarat resmi dalam proses klaim santunan. “Tanpa laporan polisi tidak akan bisa diproses, tidak ada kata sulit dalam pembayaran santunan. Dari target yang ditentukan 2 hari, kami bisa menyelesaikan dalam 1,2 hari,” ucapnya.

Dalam mendukung proses pelayanan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan 31 rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.

0 Komentar