GARUT – Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Garut Kota setelah diduga melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan gagang cangkul hingga tak sadarkan diri di Kampung Cangkuang Cinta Damai, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku berinisial AA (56), warga Kota Tangerang Selatan, diamankan pada hari yang sama oleh petugas tanpa perlawanan.
“Korban diketahui bernama Ahmad (46), warga Kecamatan Garut Kota. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan sempat kehilangan kesadaran, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Slamet Garut,” katanya.
Baca Juga:Truk Box Oleng dan Tabrak Tembok Jembatan di Jalan Sudirman GarutTambang Dihentikan, PMII Garut Tegas Tolak Pembangunan yang Rusak Lingkungan
AKP Zainuri mengungkapkan hasil penyelidikan sementara, bermula saat korban hendak membeli kopi di sebuah warung yang berada di seberang tempatnya bekerja. Di perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku. Karena ucapan pelaku tidak jelas, korban memilih untuk menghindar dan meninggalkan lokasi.
Namun secara tiba-tiba, pelaku mendatangi korban dan memukulnya menggunakan kayu gagang cangkul beberapa kali ke arah kepala dan tangan.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena mengalami luka dan banyak mengeluarkan darah, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota,” ujar AKP Zainuri.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu gagang cangkul sepanjang kurang lebih 50 sentimeter. Pelaku diamankan oleh warga bersama petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Muarasanding dan bersikap kooperatif saat dibawa ke kantor polisi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Garut Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)
