GARUT – Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 52 Tahun 2023 secara tegas mengatur kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga anggota DPRD untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Garut.
Aturan tersebut diterbitkan pada masa Bupati Rudy Gunawan dan hingga kini belum pernah dicabut maupun direvisi oleh Bupati Garut yang sekarang, Abdusy Syakur Amin. Namun, hingga saat ini belum ada laporan penyaluran zakat dari DPRD Garut yang masuk ke Baznas.
Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, saat dikonfirmasi justru menyebut bahwa zakat merupakan hak pribadi setiap individu. Ia menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus mewajibkan anggota DPRD menyalurkan zakat melalui Baznas.
Baca Juga:Kasus Perundungan di SMAN 6 Garut, Ini Hasil Investigasi yang DidapatkanTembakau Haruman, Andalan Petani di Gunung Haruman dengan Aroma Khas
” Kalau masalah zakat, ini kan mempunyai hak masing-masing ya, ini kami tidak diatur zakat harus kemana,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Garut.
Aris juga mengaku tidak mengetahui adanya Perbup tersebut. Menurutnya, selama ini ia memahami kewajiban itu hanya berlaku bagi ASN.
“Saya tidak tahu ada perbup soal ASN, BUMD, dan DPRD wajib zakat melalui Baznas. Coba nanti perbup itu dikirim saja ke saya biar saya baca dulu, jadi saya non-komentar dulu karena memang belum baca,” ucapnya.
Lebih jauh, Aris menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi terkait regulasi di daerah. Ia meminta agar setiap peraturan yang berlaku di periode pemerintahan saat ini disampaikan terlebih dahulu kepada DPRD.
“Kalau ada perbup periode sekarang, saya tekankan harus ke kita dulu, jangan sampai kita tidak tahu perbup yang dikeluarkan Bupati, dan itu sudah disepakati oleh Pak Sekda,” katanya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Baznas Kabupaten Garut terkait data Zakat dari anggota DPRD Kabupaten Garut yang masuk ke Baznas. (rizka)