“ya itu yang menentukan nanti Inspektorat. Ini siapa saja yang harus mengembalikan. Misalkan kayak di Kecematan Cikelet misalkan sekian juta lebih ya, nah itu di kegiatan mana, di poin mana, siapa yang bertanggung jawab itu yang harus mengembalikan, bukan babarengan. Pada prinsipnya, ini yang bertanggung jawab itu personal, yang melaksanakan kegiatan, jadi siapa saja yang harus bertanggung jawab, yang terlibat di setiap kegiatan tersebut. Ya, kecuali kalau misalkan kegiatan itu dipertanggung jawabkan oleh camat, ya berarti camat itu sendiri yang harus mengembalikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan bahwa temuan BPK RI ini harus segera diselesaikan oleh kecamatan.
“Harus selesai, karena ini harus selesai, karena ini temuan yang mereka perbuat,” ucapnya.
Baca Juga:Ini dia Aset Negara yang Hilang di Dinas PUPR Garut, yang Jadi Temuan BPKUPTD PPA Garut Dampingi Korban Tragedi Pendopo
Kecamatan harus segera mengembalikan uang negara dalam waktu 60 hari sebagaimana yang sudah diatur.
“Ya adanya kan begini, ini kan proses undang-undang no 30 tahun 2014, kita diharapkan untuk segala menutup hal itu selama 60 hari,” katanya.
Adapun siapa yang bertanggung jawab, menurut Nurdin, yang harus mengembalikan adalah personal yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas anggaran tersebut.(rizka)