Garut – Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024, terdapat 13 kecamatan di Kabupaten Garut yang harus mengembalikan uang negara sebesar Rp2,1 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar mengatakan temuan BPK ini harus ditindak lanjuti. Uang negara ini wajib dikembalikan dalam waktu selama 60 hari kerja (pertengahan Agustus 2025).
“Nah itu kan sudah disampaikan, kita sudah bahas temuan BPK bahwa memang itu wajib dikembalikan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Aula DPRD Garut, Senin (28/7).
Baca Juga:Ini dia Aset Negara yang Hilang di Dinas PUPR Garut, yang Jadi Temuan BPKUPTD PPA Garut Dampingi Korban Tragedi Pendopo
Karena dalam hal ini kecamatan di bawah koordinasi Pemkab Garut, menurutnya hal ini harus ditekankan ke Sekda Garut, bahwa kecamatan ini harus tepat waktu mengembalikan uang negara.
” Nah itu menurut pandangan lain mungkin nanti kita tanya dulu ya ke Pak Sekda selaku di sektor PNS bahwa ini kan bukan pihak ketiga yang menjadi masalah. Kalau pihak ketiga, kita paling mengingatkan dinas untuk pihak ketiga segera membayar, ini kan terkaitan dengan kepegawaian kita sendiri. Ini sanksinya seperti apa? Administratif atau bagaimana? Kita nanti akan diskusikan,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah mengarahkan masalah ini ke Komisi 1 DPRD Garut agar segera ditindaklanjuti. Temuan ini harus cepat diselesaikan.
“Saya kemarin sudah mendisposisi ke Komisi 1 atas temuan-temuan ini supaya ditindaklanjuti secara kepegawaiannya,” tambahnya.
Adapun metode pengembalian, apakah secara iuran atau bagaimana, menurut Aris, masalah ini dikembalikan ke internal kecamatan.
“Kalau masalah itu kan ada di internal ya, ada di internal kecamatan, kegiatannya saya yakin bukan dipegang satu orang. Misalkan bidang mana, bidang mana, atau kegiatan apa, itu kan di sana ada yang mengelolanya siapa. Ya pasti kalau menurut saya itu iuran, kan bukan dari satu kegiatan, kalau dari satu kegiatan itu pasti dari satu orang. Ini kan saya lihat kemarin itu dari beberapa kegiatan, ini kan berarti ada beberapa orang yang harus tanggung jawab. Nah ketika kerugian negara ini yang ditimbulkan dari kecematan-kecematan itu mungkin perlu penelusuran khusus. Itu saya yakin ada catatannya di Inspektorat,” jelasnya.