Sekda Garut: Kendaraan Dinas Jangan Dipakai Mudik ke Luar Garut, di Sekitar Garut Boleh Saja

Nurdin Yana, Sekda Garut
Nurdin Yana, Sekda Garut
0 Komentar

GARUT – Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana, mengimbau kepada pengguna kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut agar senantiasa menggunakan kendaraan dinas dengan bijak di saat libur lebaran nanti.

“Artinya bisa dan boleh digunakan asal jangan jauh-jauh, atau keluar Garut. Ya kalau digunakan mudik di dalam wilayah Garut, Ya wajar wajar saja, boleh boleh saja,” kata Nurdin Yana.

Dikatakannya, libur Pegawai Negeri Sipil akan dimulai pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025.

Baca Juga:Menjelang Lebaran, Rumah Suangsih Warga Wanasari Roboh, Yudha Dewan Garut Berkunjung ke Lokasi50.000 Bibit Pohon Ditanam untuk Hijaukan Kawasan Puncak Bogor 

“Artinya dari tanggal 28 Maret sudah libur sampai dengan hari Selasa 8 April 2025. Dan mulai tanggal 9 April mulai masuk lagi,” katanya.

Terkait penggunaan kendaraan dinas, Nurdin menegaskan, kebijakannya juga sama seperti tahun kemarin, yakni gak boleh kalau keluar Garut, tapi kalau misalkan ngecek saudara di Pamempeuk tidak apa-apa karena masih d Garut, asalkan Jangan keluar wilayah Garut. (Ale)

0 Komentar