Polres Garut Amankan Pelaku Pengeroyokan di Jalan Bratayudha

Polisi amankan terduga pelaku pengeroyokan
Polisi amankan terduga pelaku pengeroyokan (istimewa)
0 Komentar

GARUT – Polisi mengungkap pengeroyokan yang terjadi di jalan Bratayudha depan Jembar rasa resto, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu 2 Februari 2025.

Korban pengeroyokan ialah Jaja (24) warga Kelurahan Kota Kulon, Garut Kota.

Pengeroyokan itu diduga bermula saat korban makan gorengan di depan Resto Rasa Jembar. Dua orang dari Kampung Sirasitu menghampiri dan bersalaman, lalu tiba-tiba memukul korban secara brutal, terutama ke wajah. Korban mencoba melindungi diri, tetapi pelaku tetap menyerang dengan tendangan ke tubuhnya.

Setelah menganiaya korban, pelaku pergi sambil berkata, “Bisi dek neangan aing, aing XTC CILAWU (Kalau mau mencari saya, saya XTC Cilawu),”. Tak lama kemudian, Anggi, kakak kandung korban, segera membawa korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.

Baca Juga:Rumah Tidak Layak Huni di Garut Masih Banyak, Jumlahnya Puluhan RibuHari Ketujuh Operasi Keselamatan Lodaya 2025: Jumlah Pelanggar Terjaring Razia Meningkat

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian.

“Saat ini Pelaku RF (24) yang merupakan warga Kampung Paledang Kecamatan Karangpawitan sudah berhasil kami amankan dan akan kami proses lebih lanjut seusai prosedur hukum yang berlaku, untuk 1 pelaku lainnya masih dalam pencarian kami,” Ujar Joko saat ditemui awak media, Selasa (18/2).

Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan serupa, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan ke Polsek terdekat atau Polres Garut. (rizka/rls)

0 Komentar