Mayor Teddy Tak Harus Mengundurkan diri dari TNI, Prabowo Sudah Teken Perpres Baru

Prabowo dan Menhan Sjafrie naik Maung pasca sertijab dengan Menhan yang baru Sjafrie Syamsoedin-Kantor Komunik
Prabowo dan Menhan Sjafrie naik Maung pasca sertijab dengan Menhan yang baru Sjafrie Syamsoedin-Kantor Komunikasi Kepresidenan -
0 Komentar

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 tahun 2024 sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Dimana salah satu pasal dari perpres itu mengatur tentang pembubaran sekretariat kabinet (Setkab).

Untuk diketahui bahwa di masa Presiden Jokowi, Setkab itu merupakan kelembagaan yang setara dengan kementerian. Namun dengan diubahnya perpres tersebut oleh Presiden Prabowo, maka Setkab sekarang berada di bawah kementerian.

Secara umum, perpres ini mengatur tentang penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029. Terhitung 21 Oktober 2024, perpres ini sudah resmi diteken Prabowo.

Baca Juga:PDIP Siap Berikan Kritik Konstruktif Walaupun Tak Masuk KabinetPohon Tumbang di Cibungur Hancurkan Warung dan Menghalangi Jalan

Adapun mengenai pembubaran setkab sendiri diatur di dalam pasal 2. Tugas dan fungsi setkab itu sekarang diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat negara atau berada di bawah kementerian tersebut.

“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet,” bunyi Pasal 2 ayat 1, dikutip Rabu 23 Oktober 2024.

Termasuk mengenai anggarannya juga sekarang ini dipusatkan di Kementerian sekretariat negara.

“Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi ayat 2.

“Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” lanjut ayat 3.

Dengan terbitnya perpres baru ini, maka pertanyaan masyarakat terkait keberadaan Mayor Teddy di kabinet Prabowo sudah terjawab. Artinya Mayor Teddy tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota TNI.

“Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri,” kata Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Senin 21 Oktober 2024.

Baca Juga:Panglima TNI Ingin Memastikan Pengamanan Pelantikan Presiden Berjalan LancarLahan Parkir Perluasan Wisata Ziarah Sunan Haruman Terbengkalai

berita ini sudah terbit di disway (Grup Radar Garut) dengan judul ” Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II

0 Komentar