RADARGARUT– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bayongbong Polres Garut berhasil membongkar kasus tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis obat keras terbatas.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat 25 September 2026 di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, petugas mengamankan puluhan ribu butir obat keras yang siap diedarkan secara ilegal ke masyarakat.
Selain menyita barang bukti dalam jumlah yang fantastis, polisi juga menangkap seorang pria berinisial M (39). Berdasarkan identitas yang diperoleh petugas, tersangka merupakan warga asal Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yang disinyalir menjalankan aktivitas peredaran obat ilegal tersebut di wilayah hukum Polres Garut.
Baca Juga:Timnas Indonesia Imbangi Timnas Malaysia Dengan Skor 0-0 Pada Laga Fifa Asean Cup 2026Dua Ganda Indonesia Tembus Final Bulu Tangkis Asian Games 2026, Asa Medali Emas Membara
Menyita Lebih dari 76 Ribu Butir Obat Keras Berbagai Jenis
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas peredaran obat tanpa izin di daerah Bayongbong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bayongbong segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang tersimpan.
Dari tangan tersangka M, petugas berhasil menyita total 76.321 butir obat keras dalam berbagai jenis, warna, dan kemasan. Rincian barang bukti yang berhasil disita antara lain:
* 8.430 butir obat yang diduga jenis Tramadol.
* 17.210 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
* 12.710 butir obat jenis Hexymer.
* 12.000 butir pil berwarna kuning dengan tulisan “DMP”.
* 10.000 butir pil berwarna merah.
* 2.214 butir pil bertuliskan “TF”.
* 419 butir pil bertuliskan “DEXA”.
* 1.266 butir pil berwarna putih.
* 729 butir pil bertuliskan “Y”.
* 11.563 butir pil berwarna kuning-hijau.
Tak hanya ribuan butir obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Barang bukti tambahan tersebut meliputi satu bungkus plastik klip bening, dua buah karung tempat menyimpan obat, satu unit telepon seluler (smartphone), serta satu lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan dari aplikasi pesan WhatsApp yang memperlihatkan transaksi penjualan obat.
Dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Garut untuk Penyelidikan Lanjutan
Kapolsek Bayongbong, IPTU Mahmudi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindugi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang beredar tanpa pengawasan medis.
