“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang tersangka berikut puluhan ribu butir obat yang masuk dalam kategori obat keras. Saat ini perkara serta barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Mahmudi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pihak kepolisian terus mendalami rantai pasokan (supply chain) obat-obatan tersebut untuk mengetahui asal-usul barang serta mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran gelap obat keras di kawasan Garut dan sekitarnya.
Terancam Sanksi Pidana Berat UU Kesehatan
Atas perbuatannya memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar keamanan, tersangka M kini terancam hukuman berat.
Baca Juga:Timnas Indonesia Imbangi Timnas Malaysia Dengan Skor 0-0 Pada Laga Fifa Asean Cup 2026Dua Ganda Indonesia Tembus Final Bulu Tangkis Asian Games 2026, Asa Medali Emas Membara
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang.
Penggunaan obat keras tanpa resep dan pengawasan dokter sangat berbahaya bagi kesehatan fisik maupun mental, serta dapat memicu tindakan kriminalitas lainnya. Polisi juga meminta warga untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi transaksi atau peredaran obat-obatan mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
