Tantangan dan Implikasi Bagi Kemandirian Daerah
Porsi Transfer ke Daerah (TKD) yang relatif kecil dalam RAPBN 2027 ini menjadi catatan krusial bagi efektivitas pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah. Dengan porsi kurang dari satu per lima dari total APBN, pemerintah daerah dituntut untuk semakin mandiri dan efisien dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, publik dan parlemen dipastikan akan menyoroti efektivitas penyerapan program-program besar berbasis pusat seperti MBG senilai Rp240 triliun agar benar-benar dapat memberikan dampak ekonomi berganda (multiplier effect) bagi masyarakat lokal, khususnya melalui keterlibatan rantai pasok dan UMKM di daerah.(*)
