Sementara untuk besaran santunan kepada korban kecelakaan, Wahyu menjelaskan, bahwa semua telah diatur oleh pemerintah dengan maksimal Rp20 juta untuk korban luka-luka dan Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. “Kalau untuk korban meninggal dunia itu oleh keluarga atau ahli waris juga boleh, tapi kalau misalkan untuk korban luka-luka oleh siapa saja boleh,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, bahwa kendaraan yang pajaknya mati tetap bisa diklaim selama masih terdaftar di Samsat dan data kendaraan masih valid. “Jadi walaupun pajak kendaraan itu mati, kami tetap melakukan pembayaran santunan tapi kami tetap mengimbau untuk jangan lupa membayar pajak itu,” pungkasnya. (Ale)
