Keracunan MBG Bisa Ditinjau dari Perspektif UU Perlindungan Konsumen

Yusep Mulyana, Mantan Anggota DPRD Garut
Yusep Mulyana, Mantan Anggota DPRD Garut
0 Komentar

* Dalam Pasal 7

Sedangkan kewajiban Pelaku Usaha yang diatur dalam Pasal 7, diantaranya : Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Ketentuan Pasal 19 ayat 1 UUPK menyebutkan : “Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.” Ayat 4 nya berbunyi : “Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.” Dan UUPK mengatur Tindak Pidana Korporasi (Pasal 61).

Yusep juga menerangkan, berdasarkan undang-undang ini, di dalam pasal 8 ayat 1, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Baca Juga:Kadisperindag Garut Sebut Hadirnya MBG Menguntungkan Pedagang di Pasar TradisionalDua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Garut Saat Edarkan Ganja

Bunyi dari pasal 1 ayat 1, huruf a, sebagai berikut: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha, sebagai berikut: “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (dst), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” Sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada pengelola MBG diatur dalam Pasal 60 mengenai penetapan ganti rugi dan Pasal 63 huruf f UUPK tentang pencabutan izin usaha.

Sementara ketentuan Pasal 23 UUPK menyebutkan :“Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan.

Lebih lanjut Yusep menerangkan, dalam pasal 56 UUPK, jika putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK berhak menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai ketentuan dari undang-undang yang berlaku, putusan BPSK bisa sebagai bukti permulaan bagi penyidikan.

0 Komentar