Selain itu, Dadan menekankan pentingnya Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Perka BNPB) yang seringkali mengatur teknis pelaksanaan perlindungan korban, seperti standar hunian sementara, mekanisme penyaluran bantuan logistik, dan prosedur pendampingan psikososial. Pemerintah Daerah Kabupaten Garut juga diharapkan memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang lebih spesifik mengatur penanggulangan bencana di tingkat lokal, termasuk mekanisme perlindungan korban yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
Menyikapi respons cepat anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, Dadan memberikan apresiasi tinggi.
“Tindakan Bapak Yudha yang langsung turun tangan dan memberikan bantuan awal kepada Rendi adalah implementasi nyata dari semangat perlindungan terhadap warga yang tertimpa musibah,” ujarnya.
Baca Juga:Tiket Masuk Situ Bagendit Disebut Sudah Sesuai PerdaToko Oleh-oleh Garut Catat Kenaikan Omset Saat Lebaran, Dodol Ludes Terjual hingga 200 Kg
“Langkah beliau mendesak Pemkab Garut untuk segera bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku juga patut dicontoh,” kata Dadan.
Dadan berharap, respons proaktif dari wakil rakyat ini dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera merealisasikan bantuan yang komprehensif bagi Rendi Yulianto dan korban bencana lainnya di wilayah Garut, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan Pemkab Garut akan kewajiban tanggap darurat yang melekat, bahkan di luar hari kerja, sebagaimana diatur dalam UU dan PP tentang penanggulangan bencana.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan setiap korban bencana mendapatkan perlindungan yang layak dan bantuan yang dibutuhkan untuk memulihkan kehidupannya,” pungkas Dadan.