GARUT – Sat Reserse Narkoba Polres Garut, menyita sabu-sabu seberat 500 gram yang disembunyikan dalam toples kue lebaran, pada Sabtu (15/2).
Petugas berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik narkoba dan juga seorang pengedar. Selain itu, Satresnarkoba juga menyita barang bukti berupa 500 gram narkoba yang bernilai sekitar Rp 500 juta.
Pengedar narkoba yang diamankan oleh Polres Garut menyembunyikan sabu dalam toples kue lebaran untuk menghindari pemeriksaan petugas. Sabu seberat 500 gram tersebut adalah milik KD (39), seorang warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Baca Juga:Banyak Pengemis Membawa Anak di Bawah Umur di Garut, Masyarakat Diminta Jangan Berikan UangBansos PKH dan BPNT di Garut Sudah Mulai Disalurkan
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD, atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu seberat 500 gram. Jika di uangkan sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.
“Hasil pemeriksaan, pelaku memesan barang dari pemasok asal Bogor. Kini sudah diperiksa di Mapolres Garut,” jelasnya.
Menurut Usep, pelaku atau pemasok yang berasal dari Bogor masih dalam pengejaran pihak berwajib. Penangkapan ini menjadi salah satu kasus besar di awal tahun 2025, mengingat pengedar narkoba di Garut jarang memiliki sabu dengan jumlah sebanyak 500 gram.
Polisi mengenakan tuduhan kepada pelaku berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.” tutup AKP Usep Sudirman. (rizka/rls)