Sutara: PPDI Jadi Wadah Perjuangan Perangkat Desa dan Meningkatkan Kapasitas Pelayanan

pelantikan pengurus PPDI Kabupaten Garut
pelantikan pengurus PPDI Kabupaten Garut (Rzki/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Barat, menyebut bahwa kehadiran PPDI di Kabupaten Garut adalah sebagai wadah perjuangan bagi perangkat desa. Selain itu, PPDI juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan masyarakat di desa.

Hal itu diungkapkan Sutara usai pelantikan Pengurus PPDI Kabupaten Garut, Rabu 18 Desember 2024 di aula banj bjb.

Kepasitas pelayanan perangkat desa itu menurutnya akan terus ditingkatkan sesuai dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Seperti misalnya dengan hadirnya konsep desa digital, desa wisata dan berbagai inovasi lainnya.

Baca Juga:Kunjungan ke Situ Bagendit Garut Diperkirakan Meningkat pada Nataru Tahun IniPenjualan Aset Milik Pemkab Garut di Tahun 2024 Melampaui Target

” Hari ini telah dilakukan pelantikan, maka secara resmi Bapak Muslim Safa’at beserta rekan-rekan telah resmi menjalankan tugas. Organisasi persatuan perangkat desa ini adalah wadah perjuangan bagi perangkat desa, tentu untuk memperjuangkan terkait dengan peningkatan kapasitas pelayanan masyarakat di desa, pelayanan yang lebih prima disertai dengan tingkat dan skill yang memang terus menerima sesuai dengan perkembangan pelayanan di desa, ada desa digital, ada desa wisata dan lain sebagainya” ungkap Sutara, Rabu (18/12).

Selain itu, PPDI juga berfokus pada penguatan internal organisasi dan kesejahteraan para perangkat desa. Dalam hal ini, peran PPDI sangat penting untuk memperjuangkan hak dan kewajiban perangkat desa, termasuk hak atas status pekerjaan yang lebih jelas dan kesejahteraan yang lebih baik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kini lebih diperkuat dengan melibatkan bupati, bukan hanya camat seperti sebelumnya.

Ketua PPDI Kabupaten Garut, Muslim Safa’at menjelaskan terkait program kesejahteraan perangkat desa, Menurutnya perangkat desa akan mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan kesehatan, tunjangan ketenagakerjaan, serta berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan hari tua atau tunjangan kematian. Semua ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang harus dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Bupati (Perbup), dan aturan lainnya.

“Alhamdulillah PPDI kabupaten Garut semenjak periode kemarin, yang diharapkan saya kira sudah terealisasi, mungkin kedepan mungkin pingin ada peningkatan penghasilan itu kami perlu menyesuaikan dengan APBD Kabupaten Garut, kami tidak ngotot memperjuangkan harapan rakyat PPDI, kami tidak begitu, kami akan menyesuaikan dengan APBD Garut. Dalam hal ini kami tetap berkoordinasi dengan dinas pemberdayaan masyarakat, karena kami jangan sampai salah kaprah atau miss komunikasi dalam memperjuangkan harapan-harapan keinginan para perangkat desa,” kata Muslim Safa’at.

0 Komentar