Polisi Ringkus Spesialis Jambret di Garut, Melakukan Aksinya dengan Memepet Pakai Motor

polisi menggiring pelaku spesialis jambret untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut
polisi menggiring pelaku spesialis jambret untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut
0 Komentar

GARUT – Polisi mengamankan seorang pelaku spesialis jambret yang kerap meresahkan masyarakat. Pelaku jambret ini bahkan mengaku pernah melakukan aksi sebanyak 13 kali.

Terakhir kali pelaku melakukan aksin jambret pada Rabu (24/10) di jalan raya Cilawu-Bayongbong. Yang menjadi korban seorang perempuan yang sedang mengendarai roda dua.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengutarakan, pelaku jambret ini melakukan aksinya dengan sepeda motor lalu memepet korbannya yang kebetulan perempuan.

Baca Juga:Angkutan Odong-odong Marak di Garut, Begini Kata PolisiPelaku Curas di SPBU Garut Diringkus Polisi

“Memang yang menjadi sasaran adalah perempuan yang menggunakan kendaran motor, kemudian dipepet dan terjatuh. Kebetulan yang dipepet ini dan terjatuh ini diambil tasnya yang berisi handphone merk iphone, kerugian sekitar Rp. 7 juta dan beberapa lainya,” ujar Fajar.

Setelah mendapatkan laporan, tak butuh waktu lama, pihaknya segera mengamankan pelaku pada hari Jumat (25/10) di kediamanya, di Leles.

” Kita melakukan pengungkapan dan penangkapan, kami melakukan pengungkapan dibantu dengan resmob polda Jawa Barat,”katanya.

Setelah diinterogasi, pelaku ini melakukan aksinya di 13 tempat berbeda. Modusnya operandinya menggunakan motor, namun sejauh ini tidak pernah menggunakan senjata tajam. Pelaku hanya memepet korban, dan yang jadi sasaran selalu perempuan.

Motifnya tak lain karena tuntutan kebutuhan ekonomi. “karena yang bersangkutan megambil barang, mengincar perempuan yang bisa diambil terutama yang menyimpan barang yang menggantungkan tasnya di motor, kemudian ia rebut,” ungkapnya.

Dari aksinya ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor merk yamaha zupiter mx, helm dan Iphone xr warna hitam.

” pasal yang dikenakan yaitu pasal 365 curas dengan ancaman penjara maximal 9 tahun,” pungkasnya.(ale)

0 Komentar