Polres Garut Sikat 29 Motor Bermesin “Brong” di Depan Anarto Mall

(Istimewa)
Polisi di Garut amankan sejumlah kendaraan bermotor dengan mesin brong (Istimewa)
0 Komentar

Dari sisi hukum, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar ketentuan lalu lintas yang berlaku. Oleh karena itu, operasi ini juga menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan disiplin pengendara sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, Polres Garut berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan yang identik dengan meningkatnya aktivitas warga di kawasan perkotaan.

Harapannya, dengan penindakan yang konsisten, pengendara akan semakin sadar untuk mematuhi aturan dan tidak lagi menggunakan knalpot yang meresahkan.Polres Garut menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala.

Baca Juga:Dua Orang Tewas Tertemper KA Parahyangan di Karawang, Perjalanan Kereta TergangguPersib Bandung Taklukkan Port FC 3-1 di Laga Pembuka Shopee Cup 2026/2027

Masyarakat diharapkan mendukung langkah ini dengan tidak lagi menggunakan knalpot brong dan selalu mematuhi ketentuan lalu lintas. (*)

0 Komentar